URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Kejari Kabupaten Semarang mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Selasa (30/1/2024) sore.

Foto: Diskominfo Kab. Semarang

Kejari Kabupaten Semarang mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Selasa (30/1/2024) sore.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin pihak berwenang dapat dihukum,” tegasnya saat kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Kabupaten Semarang Selasa (30/1/2024) sore.

Widorini juga turut mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh mematuhi peraturan yang melindungi hewan atau satwa langka tertentu.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Merbabu Wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum yang hadir pada acara itu menyebut Elang Jawa dan monyet berwarna abu-abu hitam adalah satwa prioritas dilindungi di kawasan Taman Nasional Merbabu.

“Masyarakat wajib mengetahui agar terhindar dari konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno mengajak warga untuk terus aktif memelihara lingkungan termasuk satwa.

“Sudah ada tradisi merti desa yang menjadi kebiasaan turun temurun yang harus dilestarikan untuk menjaga keseimbangan alam,” urainya. (win)

BACA JUGA :

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung sesaji, dan pentas Reog Ponorogo sebagai ungkapan syukur atas rezeki serta keselamatan, sekaligus melestarikan tradisi bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan di Rawa Pening.
Labuh Agung Sedekah Rawa Pening Kembali Digelar, Warga Larung Hasil Bumi dan Perairan sebagai Wujud Syukur
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

08 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 11.00–16
08 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 11.00–16.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di perairan Semarang mencapai 0,8 meter pada Rabu, 8 Juli 2026, terutama pukul 11.00–16.00 WIB. Kondisi tersebut berpotensi...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 8 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 06.00 WIB mencatat suhu udara Semarang 24,2 derajat Celsius dengan kelembapan 81 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di Jawa Tengah bagian timur dan dataran tinggi.
08 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, Jawa Tengah Waspadai Potensi Karhutla
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 8 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 06.00 WIB mencatat...
ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan...
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026)...
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung sesaji, dan pentas Reog Ponorogo sebagai ungkapan syukur atas rezeki serta keselamatan, sekaligus melestarikan tradisi bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan di Rawa Pening.
Labuh Agung Sedekah Rawa Pening Kembali Digelar, Warga Larung Hasil Bumi dan Perairan sebagai Wujud Syukur
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung...
Muat Lebih

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut