KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Foto: Diskominfo Kab. Semarang
Kejari Kabupaten Semarang mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Selasa (30/1/2024) sore.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin pihak berwenang dapat dihukum,” tegasnya saat kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Kabupaten Semarang Selasa (30/1/2024) sore.

Widorini juga turut mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh mematuhi peraturan yang melindungi hewan atau satwa langka tertentu.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Merbabu Wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum yang hadir pada acara itu menyebut Elang Jawa dan monyet berwarna abu-abu hitam adalah satwa prioritas dilindungi di kawasan Taman Nasional Merbabu.

“Masyarakat wajib mengetahui agar terhindar dari konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno mengajak warga untuk terus aktif memelihara lingkungan termasuk satwa.

“Sudah ada tradisi merti desa yang menjadi kebiasaan turun temurun yang harus dilestarikan untuk menjaga keseimbangan alam,” urainya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

ganjil genap
Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7 derajat Celsius dengan kelembapan 75 persen. Hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan bagian tengah dan sekitarnya, sementara risiko kebakaran hutan dan lahan tetap perlu diwaspadai.
06 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Pegunungan Jawa Tengah
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
[pekok2]