KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi beserta jajaran menunjukkan barang bukti berupa uang kerugian negara sebesar Rp8.521.605.974 dalam perkara tipikor penyalahgunaan Dapenma Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024). foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.521.605.974 sebagai pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.

Uang itu dikembalikan oleh Direktur Utama Dapenma Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi) Sularno dalam hal ini selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti dan diterima oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, Kasi Intel Dermawan
Wicaksono, JPU, Kasubag Pembinaan Ferry Dewantoro Nugroho, Bendaharawan Khusus Penerimaan, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur PDAM Kabupaten Semarang beserta dengan Dewan Pengawas, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024).

Fahmi menerangkan, perkara tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Semarang terhadap terdakwa MAS selaku Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018. Sedangkan penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan Dapenma pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017.

“Uang kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran,” kata Fahmi.

Diterangkan oleh Fahmi, terdakwa MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun, mengingat di akhir periode pada tahun 2018 ia akan memasuki usia pensiun.

“Untuk memuluskan rencananya, tersangka membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke Dewan Pengawas/Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai/direksi dengan maksud agar pegawai/direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar,” urainya.

Adapun kenaikan manfaat PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi. Bahkan yang paling tinggi hingga 4 kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.

“Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatan tersebut, tersangka menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan,” paparnya.

Fahmi menambahkan, tindakan lanjutan untuk uang kerugian negara ini masih menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

“Apakah dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak, sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” tutupnya. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Kontingen sambo Kota Salatiga meraih tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada hari pertama Porprov Jawa Tengah 2026, Kamis (22/10). Medali emas dipersembahkan Michel Angelo, Nanda Bagus Yuniarta, dan Rendi Dwi Kuncoro. Sementara itu, Pradipa Bagaskara Pratama meraih perak dan Surya Adji Nugroho menyumbangkan perunggu.
Sambo Salatiga Borong Tiga Emas dalam Porprov Jateng
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
[pekok2]