URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pengembalian uang sebesar Rp8.521.605.974 terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi beserta jajaran menunjukkan barang bukti berupa uang kerugian negara sebesar Rp8.521.605.974 dalam perkara tipikor penyalahgunaan Dapenma Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024). foto: win
Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi beserta jajaran menunjukkan barang bukti berupa uang kerugian negara sebesar Rp8.521.605.974 dalam perkara tipikor penyalahgunaan Dapenma Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024). foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.521.605.974 sebagai pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.

Uang itu dikembalikan oleh Direktur Utama Dapenma Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi) Sularno dalam hal ini selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti dan diterima oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, Kasi Intel Dermawan
Wicaksono, JPU, Kasubag Pembinaan Ferry Dewantoro Nugroho, Bendaharawan Khusus Penerimaan, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur PDAM Kabupaten Semarang beserta dengan Dewan Pengawas, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024).

Fahmi menerangkan, perkara tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Semarang terhadap terdakwa MAS selaku Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018. Sedangkan penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan Dapenma pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017.

“Uang kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran,” kata Fahmi.

Diterangkan oleh Fahmi, terdakwa MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun, mengingat di akhir periode pada tahun 2018 ia akan memasuki usia pensiun.

“Untuk memuluskan rencananya, tersangka membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke Dewan Pengawas/Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai/direksi dengan maksud agar pegawai/direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar,” urainya.

Adapun kenaikan manfaat PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi. Bahkan yang paling tinggi hingga 4 kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.

“Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatan tersebut, tersangka menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan,” paparnya.

Fahmi menambahkan, tindakan lanjutan untuk uang kerugian negara ini masih menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

“Apakah dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak, sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” tutupnya. (win)

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan tiga proyek perubahan, yakni Pangan Berdikari, Sadewa, dan Gada Krisna di Balai Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Selasa (28/7/2026). Bupati Ngesti Nugraha menyatakan program tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, serta mencegah penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat berbasis desa.
Tiga Program Perubahan Diluncurkan, Pemkab Semarang Perkuat Ketahanan Pangan, Mitigasi Bencana hingga Perang Melawan Narkoba
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved