[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Hendak Berburu Burung Liar, Warga Semowo Pabelan Temukan Sesosok Jenazah di Kebun

Supriedi (66), warga Dusun Gambir, Desa Semowo, Pabelan, Kabupaten Semarang, ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun dekat rumahnya pada Selasa (20/8/2024). Korban ditemukan dalam posisi telentang oleh dua tetangganya yang sedang mencari burung liar. Polisi menduga Supriedi terpeleset dan jatuh saat membakar lahan kebun, karena ditemukan bekas kebakaran di lokasi.

Supriedi (66), warga Dusun Gambir, Desa Semowo, Pabelan, Kabupaten Semarang, ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun dekat rumahnya pada Selasa (20/8/2024). Korban ditemukan dalam posisi telentang oleh dua tetangganya yang sedang mencari burung liar. Polisi menduga Supriedi terpeleset dan jatuh saat membakar lahan kebun, karena ditemukan bekas kebakaran di lokasi.

Pemkab Semarang Terima UGR Tol Yogya-Bawen, Digunakan untuk Relokasi Sekolah Terdampak

Pemerintah Kabupaten Semarang menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp25,6 miliar dari aset tanah di Kecamatan Bawen yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen, dengan luas 8.815 meter persegi, pada Senin (19/8/2024). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembelian lahan relokasi SDN Bawen 01, pembangunan kantor kelurahan, dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.

Pemerintah Kabupaten Semarang menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp25,6 miliar dari aset tanah di Kecamatan Bawen yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen, dengan luas 8.815 meter persegi, pada Senin (19/8/2024). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembelian lahan relokasi SDN Bawen 01, pembangunan kantor kelurahan, dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.

Pertama di Indonesia, PA Kota Salatiga Luncurkan Aplikasi L7Smart

Pengadilan Agama Kota Salatiga meluncurkan aplikasi inovatif bernama L7Smart, yang merupakan kepanjangan dari "Tujuh Langkah yang Sistematis untuk Mediasi yang Adaptif, Responsif, dan berbasis Teknologi," pada Selasa (20/8/2024). Aplikasi ini adalah yang pertama di Indonesia dan dirancang untuk mempermudah pemohon dalam memilih mediator berdasarkan kapabilitas dan kompetensi mereka, yang sebelumnya sulit diketahui oleh para pihak.

Pengadilan Agama Kota Salatiga meluncurkan aplikasi inovatif bernama L7Smart, yang merupakan kepanjangan dari “Tujuh Langkah yang Sistematis untuk Mediasi yang Adaptif, Responsif, dan berbasis Teknologi,” pada Selasa (20/8/2024). Aplikasi ini adalah yang pertama di Indonesia dan dirancang untuk mempermudah pemohon dalam memilih mediator berdasarkan kapabilitas dan kompetensi mereka, yang sebelumnya sulit diketahui oleh para pihak.