[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Pemkab Semarang Terima UGR Tol Yogya-Bawen, Digunakan untuk Relokasi Sekolah Terdampak

Pemerintah Kabupaten Semarang menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp25,6 miliar dari aset tanah di Kecamatan Bawen yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen, dengan luas 8.815 meter persegi, pada Senin (19/8/2024). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembelian lahan relokasi SDN Bawen 01, pembangunan kantor kelurahan, dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.

Pemerintah Kabupaten Semarang menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp25,6 miliar dari aset tanah di Kecamatan Bawen yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen, dengan luas 8.815 meter persegi, pada Senin (19/8/2024). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembelian lahan relokasi SDN Bawen 01, pembangunan kantor kelurahan, dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.

Warga Kandangan dan Bawen Sumringah, Ganti Rugi PSN Tol Bawen-Yogya Tahap II Mulai Dibayarkan

Uang ganti rugi terhadap lahan yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Bawen-Yogya di Kabupaten Semarang kembali dibayarkan. Pembayaran tahap II ini mencakup sebanyak 50 bidang tanah dengan 44 subyek penerima. Keseluruhan bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Kandangan dan Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional … Read more

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Dugaan oknum Kadus Balekambang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen sedang ramai dibicarakan. Oknum Kadus diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar. Kepala Desa Kandangan telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang dan telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai kuasa hukum negara.

Dugaan oknum Kadus Balekambang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen sedang ramai dibicarakan. Oknum Kadus diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar. Kepala Desa Kandangan telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang dan telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai kuasa hukum negara.