URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar untuk uang ganti rugi warga terdampak proyek Bendungan Jragung di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, guna membebaskan 41 bidang tanah, melanjutkan 53 bidang yang telah dibebaskan sebelumnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan WTP Bendungan Jragung Kembali Terima Uang Ganti Rugi

Puluhan WTP Bendungan Jragung Kembali Terima Uang Ganti Rugi

Puluhan WTP Bendungan Jragung Kembali Terima Uang Ganti Rugi

Plh Bupati Semarang Basari menyerahkan uang ganti rugi secara simbolis kepada WTP Bendungan Jragung di Balai Desa Candirejo, Pringapus, belum lama ini.

Foto: diskominfo kab. semarang

Plh Bupati Semarang Basari menyerahkan uang ganti rugi secara simbolis kepada WTP Bendungan Jragung di Balai Desa Candirejo, Pringapus, belum lama ini.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR kembali menggelontorkan dana sebesar Rp26 miliar untuk uang ganti rugi warga terdampak proyek (WTP) Bendungan Jragung, Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang. Jumlah itu untuk membebaskan sebanyak 41 bidang tanah menyusul 53 bidang tanah yang telah dibebaskan sebelumnya.

Penyerahan uang ganti rugi kali ini dilaksanakan secara simbolis oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Semarang Basari di halaman Balai Desa Candirejo, Pringapus, baru-baru ini. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sebagai pemegang kewenangan pembangunan Bendungan Jragung, Harya Muldianto mengakui proses pembebasan lahan memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan untuk menjaga tertib administrasi agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

“Kami sangat menghargai partisipasi dan kerja sama warga yang telah mendukung kelancaran proses pelepasan hak atas tanah mereka. Sehingga pembangunan bendungan akan berjalan lancar,” ungkapnya.

Plh Bupati Semarang Basari mengatakan Pemkab Semarang telah menjalin komunikasi dengan Kementerian PUPR untuk menyiapkan lahan relokasi bagi warga. Termasuk penyediaan fasilitas umum dan sosial seperti areal pemakamam, akses jalan masuk serta instalasi pengolah air limbah. Selain itu juga disiapkan sumur bor dan jaringan listrik.

“Terima kasih atas kesediaan warga mendukung pembangunan proyek nasional ini. Percayalah, Pemkab Semarang akan terus mendampingi Bapak Ibu warga sekalian,” kata dia.

Sementara Kepala Desa Candirejo, Haryoto di sela-sela kegiatan menegaskan tidak ada masalah relokasi warga Dusun Kedungglatik itu. “Semua diterima, tidak ada penolakan. Sudah ada proses relokasi,” terangnya. (win/diskominfo kab. semarang)

BACA JUGA :

Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved