[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: November 28, 2025

Layanan BPJS Keliling membantu Ajeng Kirani Nuri Indarsih memperoleh edukasi hak dan kewajiban peserta JKN. Melalui konsultasi langsung, ia memahami manfaat kepesertaan dan penggunaan Aplikasi Mobile JKN. Edukasi ini memperkuat komitmennya menjalani hidup sehat sekaligus tertib membayar iuran jaminan kesehatan.
Warga Semakin Melek JKN Berkat Layanan BPJS Keliling
Layanan BPJS Keliling membantu Ajeng Kirani Nuri Indarsih memperoleh edukasi hak dan kewajiban peserta JKN. Melalui konsultasi langsung, ia memahami manfaat kepesertaan dan penggunaan Aplikasi Mobile JKN....
Satpas Prototype Satlantas Polres Salatiga menggelar sosialisasi pembuatan SIM bagi pengemudi ojek online di Kota Salatiga, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini menyasar driver ojol untuk meningkatkan pemahaman aturan berlalu lintas melalui pendekatan humanis dengan sarapan gratis dan edukasi prosedur SIM.
Jumat Ceria, Puluhan Ojol di Salatiga dapat Sosialisasi SIM, Bonus Makan Soto Gratis
Satpas Prototype Satlantas Polres Salatiga menggelar sosialisasi pembuatan SIM bagi pengemudi ojek online di Kota Salatiga, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini menyasar driver ojol untuk meningkatkan pemahaman...
pekerja pabrik
Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat
Tuntutan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2026 sebesar 20 persen disampaikan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran di Ungaran, Jumat (28/11/2025). Disnaker Kabupaten Semarang menyatakan akan menindaklanjuti...

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo