KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat

Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat

Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat

Ilustrasi Pekerja Pabrik. (Foto:/IST)

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendesak adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang tahun 2026 sebesar 20 persen atau menjadi sekitar Rp3,1 juta. Menurut mereka, angka tersebut merupakan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan.

Selain kenaikan UMK, Gempur juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diberlakukan serta struktur dan skala upah dihitung sesuai ketentuan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

“Kami tentu akan berupaya melaksanakan apa yang menjadi tuntutan teman-teman buruh, tentu sesuai koridor tugas dan aturan yang berlaku,” ujarnya di Ungaran, Jumat (28/11/2025).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah kabupaten masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai pengupahan. Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah terkait pengupahan yang draft-nya baru disampaikan dalam rapat internal dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi, masih menunggu peraturan pemerintah yang final,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penetapan UMK 2026 akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Bila UMK 2025 naik secara flat sebesar 6,5 persen, maka untuk 2026 akan ada variabel baru bernama alpha.

“Nanti kita lihat aturannya mengenai apakah masih wajar atau tidak soal usulan kenaikan UMK dari teman-teman buruh. Karena nanti 2026 itu ada alpha, yaitu angka-angka terkait KHL, kesempatan kerja, peluang kerja, dan produktivitas kerja,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasan UMK selanjutnya akan dilakukan di Dewan Pengupahan. Dewan tersebut akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati.

“Usulan akan dibahas bersama-sama di Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada tim dari pekerja dan pengusaha. Jadi sangat menentukan hasil pembahasannya nanti. Finalnya berupa rekomendasi usulan ke bupati dan itu harus berpedoman pada peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan adanya variabel alpha, ruang diskusi Dewan Pengupahan akan semakin besar karena pekerja dan pengusaha harus mencapai kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMK 2026. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]