KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat

Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat

Penghitungan UMK 2026 Sedikit Berbeda, Pemkab Semarang Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat

Ilustrasi Pekerja Pabrik. (Foto:/IST)

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendesak adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang tahun 2026 sebesar 20 persen atau menjadi sekitar Rp3,1 juta. Menurut mereka, angka tersebut merupakan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan.

Selain kenaikan UMK, Gempur juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diberlakukan serta struktur dan skala upah dihitung sesuai ketentuan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

“Kami tentu akan berupaya melaksanakan apa yang menjadi tuntutan teman-teman buruh, tentu sesuai koridor tugas dan aturan yang berlaku,” ujarnya di Ungaran, Jumat (28/11/2025).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah kabupaten masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai pengupahan. Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah terkait pengupahan yang draft-nya baru disampaikan dalam rapat internal dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi, masih menunggu peraturan pemerintah yang final,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penetapan UMK 2026 akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Bila UMK 2025 naik secara flat sebesar 6,5 persen, maka untuk 2026 akan ada variabel baru bernama alpha.

“Nanti kita lihat aturannya mengenai apakah masih wajar atau tidak soal usulan kenaikan UMK dari teman-teman buruh. Karena nanti 2026 itu ada alpha, yaitu angka-angka terkait KHL, kesempatan kerja, peluang kerja, dan produktivitas kerja,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasan UMK selanjutnya akan dilakukan di Dewan Pengupahan. Dewan tersebut akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati.

“Usulan akan dibahas bersama-sama di Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada tim dari pekerja dan pengusaha. Jadi sangat menentukan hasil pembahasannya nanti. Finalnya berupa rekomendasi usulan ke bupati dan itu harus berpedoman pada peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan adanya variabel alpha, ruang diskusi Dewan Pengupahan akan semakin besar karena pekerja dan pengusaha harus mencapai kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMK 2026. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]