[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 13, 2026

Sendratari sejarah “Babad Fort Willem I” akan dipentaskan perdana oleh kolaborasi seniman Ambarawa di kawasan Benteng Fort Willem I, Ambarawa, Sabtu 17 Januari 2026 malam. Pertunjukan ini digelar untuk menghidupkan kembali sejarah benteng melalui seni tari, musik, dan visual, sekaligus mendukung pengembangan wisata budaya.
Tiru Konsep Sendratari Ramayana Prambanan, Babad Fort Willem I Resmi Pentas Perdana di Benteng Pendem Ambarawa
Sendratari sejarah “Babad Fort Willem I” akan dipentaskan perdana oleh kolaborasi seniman Ambarawa di kawasan Benteng Fort Willem I, Ambarawa, Sabtu 17 Januari 2026 malam. Pertunjukan ini digelar untuk...
Penghapusan insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN menuai sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Yuliyanto di Salatiga, Januari 2026. Kebijakan ini dinilai akibat kegagapan birokrasi pascamutasi pejabat 2025, berdampak pada guru PAUD hingga SMP swasta, dan dinilai mengabaikan hak kesejahteraan pendidik.
Mantan Wali Kota Salatiga Sayangkan Penghapusan Insentif bagi Guru non-ASN
Penghapusan insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN menuai sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Yuliyanto di Salatiga, Januari 2026. Kebijakan ini dinilai akibat kegagapan birokrasi...
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan meluncurkan kebijakan berkantor di kelurahan setiap Kamis secara bergilir di 23 kelurahan, Kota Salatiga, mulai awal 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat koordinasi, menyerap aspirasi warga, serta memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran melalui sinergi langsung dengan aparatur wilayah.
Wacana tiap kamis, Walikota Salatiga akan Ngantor di Kelurahan
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan meluncurkan kebijakan berkantor di kelurahan setiap Kamis secara bergilir di 23 kelurahan, Kota Salatiga, mulai awal 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat koordinasi,...
Karya bakti penanganan longsor dilakukan TNI bersama warga dipimpin Danramil 06/Tengaran Kapten Cba Sugiyanto di Dusun Tanubayu, Desa Duren, Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (11/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk membantu warga terdampak dan membersihkan material longsor secara gotong royong.
Pasca Bencana Tanah Longsor, Danramil Tengaran Pimpin Karya Bakti di Duren
Karya bakti penanganan longsor dilakukan TNI bersama warga dipimpin Danramil 06/Tengaran Kapten Cba Sugiyanto di Dusun Tanubayu, Desa Duren, Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (11/1/2026). Kegiatan ini...
PGRI Kota Salatiga menyatakan kesiapan mendampingi guru non-ASN yang kehilangan insentif kesejahteraan. Sikap ini disampaikan PGRI di Salatiga, awal 2026, sebagai respons kebijakan penghapusan anggaran. Pendampingan dilakukan melalui pendataan dan rencana audiensi guna memperjuangkan keadilan kesejahteraan pendidik.
PGRI Sayangkan Insentif Guru Non-ASN di Salatiga tidak Dianggarkan
PGRI Kota Salatiga menyatakan kesiapan mendampingi guru non-ASN yang kehilangan insentif kesejahteraan. Sikap ini disampaikan PGRI di Salatiga, awal 2026, sebagai respons kebijakan penghapusan anggaran....

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut