URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penghapusan insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN menuai sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Yuliyanto di Salatiga, Januari 2026. Kebijakan ini dinilai akibat kegagapan birokrasi pascamutasi pejabat 2025, berdampak pada guru PAUD hingga SMP swasta, dan dinilai mengabaikan hak kesejahteraan pendidik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mantan Wali Kota Salatiga Sayangkan Penghapusan Insentif bagi Guru non-ASN

Mantan Wali Kota Salatiga Sayangkan Penghapusan Insentif bagi Guru non-ASN

Mantan Wali Kota Salatiga Sayangkan Penghapusan Insentif bagi Guru non-ASN

Yuliyanto mantan wali kota Salatiga 2 periode
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penghapusan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN disesalkan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Yuliyanto.

Penghapusan itu menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, dan PKBM dan berlaku tahun anggaran 2026.

“Ketiadaan anggaran insentif itu karena kesalahan momentum saat proses mutasi pejabat pada 2025, atau menjelang Sekretaris Daerah Salatiga pensiun. Saat itu terkesan dipaksakan, apalagi bertepatan dengan pembahasan anggaran,” kata Yuliyanto, Senin (12/1/2026).

Yuliyanto mengatakan, pergantian sejumlah pejabat OPD, baik di level kepala dinas maupun kepala bidang dan jajaran di bawahnya, menyebabkan ‘kegagapan’ di birokrasi. “Istilahnya kan mereka itu belum menguasai atau bahkan tidak mengetahui, hand over pekerjaan juga tidak berjalan mulus,” ungkapnya.

Yuliyanto menyatakan sekda terdahulu, yakni Wuri Pujiastuti harus bertanggungjawab atas kondisi yang terjadi saat ini. “Menurut saya itu karena promosi dan mutasi pejabat secara besar-besaran yang tidak mempertimbangkan tupoksi yang tepat, dimana saat itu proses menjelang pembahasan anggaran 2026 malah ada pergeseran pejabat,” kata Wali Kota Salatiga dua periode tersebut.

“Terjadinya kesalahan itu tidak terlepas dari peran ketua Baperjakat dan ketua tim anggaran daerah pada saat itu, yaitu Sekda Wuri,” ungkap Yuliyanto.

Yuliyanto juga menegaskan bahwa insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Insentif itu dari keuangan daerah, itu dianggarkan pertama kali saya menjabat wali kota, awalnya itu puluhan ribu terus secara bertahap naik hingga menjadi Rp 500 ribu,” paparnya.

“Jadi penghapusan insentif ini tidak ada hubungannya dengan program MBG (Makan Bergizi Gratis), pos anggarannya berbeda. Jangan kemudian salah kaprah segala sesuatunya disangkutkan dengan MBG, karena berbeda,” kata Yuliyanto.

Terpisah, guru Pos PAUD Nusa Indah 02 Pulutan Salatiga Muhasanah mengaku kecewa dengan penghapusan anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. “Saya sangat tidak setuju, karena itu hak bagi pengajar yang telah mendedikasikan untuk pendidikan di Salatiga,” ungkapnya.

“Uang insentif yang diterima itu Rp 500.000, kami sangat menunggu uang itu karena berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Muhasanah.

Dari informasi yang diterimanya, penghapusan insentif tersebut karena pengalihan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kalau memang itu yang terjadi, harusnya pemerintah berpikir lebih bijak. Jangan mengganggu anggaran untuk pendidikan, lebih baik mencari anggaran dari sektor lain,” ujarnya.

Muhasanah berharap ada kebijakan dari pemerintah agar insentif tersebut tetap bisa diterima tenaga pendidik. “Terus terang dengan adanya penghapusan tersebut menjadikan kami kecewa, namun kami tetap bertahan karena ada siswa yang membutuhkan pengajaran. Kami khawatir kalau ada teman-teman yang ngambek,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Muh. Nasiruddin mengeluarkan surat terkait Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2026 bernomor 800.1.12/45.

Dalam surat tersebut ada tiga poin. Satu, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan No DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026 Tahun 2026 bahwa anggaran untuk insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat terakomodasi

BACA JUGA :

Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.
Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut