URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua Tanfidziyah PWNU, Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan negara wajib membiayai pendidikan pesantren saat sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/6/2026). Ia menilai frasa “membantu pendanaan” dalam UU Pesantren berpotensi mengurangi tanggung jawab konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan pesantren.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

featured-img

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin yang juga merupakan Ketua Tanfidziyah PWNU berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.

Gus Rozin berpandangan, frasa membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi.

“Penggunaan kata membantu lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.

“Kata membantu haruslah dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan sesuai dengan kaidah yang berlaku di pesantren. Karena pendidikan diwajibkan oleh syariat dan undang-undang, maka pembiayaan pendidikan ini juga menjadi wajib,” tambahnya.

Atas dasar itu, Gus Rozin menilai, penggunaan kata membantu pada Pasal 48 ayat (2) and ayat (3) Undang-Undang Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata,” ucapnya.

BACA JUGA :

Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Mahasiswa Kimia dan Biologi UKSW Lolos ONMIPA-PT Nasional
Mahasiswa Kimia dan Biologi UKSW Lolos ONMIPA-PT Nasional
LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah membuka Seleksi Nasional Magang Jepang di SMK Ma’arif NU 1 Sumpiuh Banyumas pada 8–12 Juni 2026. Program kerja sama dengan IM Japan tersebut diikuti ratusan peserta sebagai upaya meningkatkan kompetensi, membuka peluang kerja internasional, sekaligus membentuk tenaga kerja berkarakter dan berdaya saing global.
LP Ma’arif NU Jateng Gelar Seleksi Nasional Magang Jepang, Buka Peluang Karier Global bagi Generasi Muda
Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran, Kabupaten Semarang, melepas 341 lulusan Madrasah Aliyah pada Sabtu (6/6/2026). Mayoritas santri meraih predikat mumtaz dan puluhan di antaranya menuntaskan hafalan 30 juz Al-Qur’an. Dari sekitar 1.600 pendaftar tahun ajaran baru, pesantren hanya menerima sekitar 550 calon santri sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan akademik dan keislaman.
Ribuan Mendaftar, Hanya Sepertiga Diterima: Al Irsyad Tengaran Komit Cetak Santri Berprestasi
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang memicu kekhawatiran sejumlah orang tua karena status pendaftaran anak belum terverifikasi hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu (3/6/2026). Banyak calon murid mendatangi SMP Negeri 2 Ungaran untuk memastikan proses seleksi, sementara pihak sekolah menyebut verifikasi dilakukan bertahap akibat tingginya jumlah pendaftar dan banyaknya kesalahan administrasi.
Cemas Status Pendaftaran Murid Belum Bergerak, Orang Tua Cari Kepastian ke Sekolah

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved