KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin yang juga merupakan Ketua Tanfidziyah PWNU berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.

Gus Rozin berpandangan, frasa membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi.

“Penggunaan kata membantu lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.

“Kata membantu haruslah dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan sesuai dengan kaidah yang berlaku di pesantren. Karena pendidikan diwajibkan oleh syariat dan undang-undang, maka pembiayaan pendidikan ini juga menjadi wajib,” tambahnya.

Atas dasar itu, Gus Rozin menilai, penggunaan kata membantu pada Pasal 48 ayat (2) and ayat (3) Undang-Undang Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata,” ucapnya.

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
[pekok2]