URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
PGRI Kota Salatiga menyatakan kesiapan mendampingi guru non-ASN yang kehilangan insentif kesejahteraan. Sikap ini disampaikan PGRI di Salatiga, awal 2026, sebagai respons kebijakan penghapusan anggaran. Pendampingan dilakukan melalui pendataan dan rencana audiensi guna memperjuangkan keadilan kesejahteraan pendidik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

PGRI Sayangkan Insentif Guru Non-ASN di Salatiga tidak Dianggarkan

PGRI Sayangkan Insentif Guru Non-ASN di Salatiga tidak Dianggarkan

PGRI Sayangkan Insentif Guru Non-ASN di Salatiga tidak Dianggarkan

PGRI Kota Salatiga menyatakan kesiapan mendampingi guru non-ASN yang kehilangan insentif kesejahteraan. Sikap ini disampaikan PGRI di Salatiga, awal 2026, sebagai respons kebijakan penghapusan anggaran. Pendampingan dilakukan melalui pendataan dan rencana audiensi guna memperjuangkan keadilan kesejahteraan pendidik.
Foto dok IST
Kantor Dinas Pendidikan Kota Salatiga Jalan Adi Sucipto No. 2, Salatiga, Kecamatan Sidorejo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – PGRI Kota Salatiga menyatakan akan mendampingi para tenaga pendidik non-ASN yang pada tahun anggaran 2026 tidak mendapat insentif kesejahteraan. Wakil Ketua PGRI Kota Salatiga Purwanto mengatakan, penghapusan insentif kesejahteraan tersebut menjadi keprihatinan mendalam. “Jika benar-benar dihapus kasihan mereka, terutama guru-guru TK yang honornya di yayasan masih sangat minim, bahkan ada yang di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan,” ujarnya Purwanto.

Menurutnya pemotongan TKD tidak mencerminkan Asas Keadilan dan Desentralisasi “Insentif yang selama ini diterima sangat berarti bagi mereka. Insentif yang diterima sebesar Rp 500.000 tentu sangat membantu perekonomian para guru,” kata Purwanto.

Purwanto mengatakan, pengurus PGRI Kota Salatiga telah mengadakan pertemuan setelah menerima surat terkait ketiadaan anggaran insentif di tahun anggaran 2026. “Saat ini baru pendataan terkait koordinator dari setiap jenjang pendidikan, secepatnya kita akan pendampingan,” ungkapnya.

Menurutnya, PGRI berencana mendampingi perwakilan guru-guru non-ASN dari jenjang TK, RA, SD, MI, SMP/MTs untuk beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Ketua DPRD, dan Wali Kota Salatiga. Dasar Penghapusan Insentif Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Salatiga tidak menganggarkan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Penghapusan insentif itu menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, dan PKBM, serta berlaku mulai tahun anggaran 2026. Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Muh. Nasiruddin mengeluarkan surat bernomor 800.1.12/45 perihal Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut berisi tiga poin.

BACA JUGA :

Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.
Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut