KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan mengadukan dugaan penyelewengan dana KKPE kepada DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Persoalan ini berawal dari dugaan adanya selisih antara nilai kredit yang tercantum dalam akad dengan uang yang benar-benar diterima anggota.

Nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, para anggota hanya menerima sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, kewajiban pembayaran tetap mengacu pada nilai kredit dalam akad. Akibatnya, sejumlah sertifikat milik anggota yang dijadikan agunan belum dapat dikembalikan karena masih tercatat memiliki tanggungan.

Kuasa hukum Gapoktan Ngudi Hasil, Sugiarto Iwan Susanto, menyebut dugaan penyelewengan tersebut berdampak pada hak anggota untuk mengambil sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Pasalnya, meski warga telah membayar kewajiban sesuai uang yang mereka terima, masih terdapat nilai kredit yang dianggap belum terselesaikan.

“Warga ini itikadnya baik, sudah membayar sesuai dengan apa yang dia terima. Nah, ketika dia ingin meminta haknya, sertifikat itu tidak bisa karena masih ada nilai yang tertangguh,” kata Sugiarto seusai audiensi.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul dalam audiensi, terdapat dugaan sebagian dana kredit tersebut digunakan oleh pihak tertentu secara tidak semestinya. Sugiarto menegaskan, apabila persoalan tersebut dilihat dari perspektif hukum, terlebih dana yang digunakan merupakan program pemerintah, maka dugaan penyalahgunaan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau kami pendekatannya hukum, karena ini uang negara, maka dugaan kami adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, untuk sementara pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Hal itu dilakukan agar hak-hak warga dapat dikembalikan tanpa harus langsung menempuh proses hukum.

“Kalau tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka jalur-jalur hukum yang bisa kita tempuh. Karena tidak ada cara lain,” tegasnya.

Sugiarto menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan program KKPE tahun 2010 dalam rangka pemberdayaan petani dan peternak.
Program tersebut merupakan kredit lunak pemerintah yang disalurkan melalui bank pelaksana, termasuk BRI dan Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Ia menyebut nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, uang yang diterima anggota disebut tidak sesuai dengan nilai kredit yang tercantum dalam akad.

Persoalan semakin rumit karena sertifikat tanah milik anggota digunakan sebagai jaminan kredit. Ketika terjadi tunggakan atas nilai yang tidak pernah diterima anggota, pemilik sertifikat justru ikut terdampak.

“Anggota ini diwajibkan membayar kewajiban yang dia tidak terima. Masalahnya di situ,” jelas Sugiarto.

Dalam audiensi tersebut, lanjut Sugiarto, juga terungkap bahwa Gapoktan Ngudi Hasil tidak hanya sekali mendapatkan program KKPE. Program tersebut disebut diterima sebanyak tiga kali, dengan jumlah anggota yang berbeda pada setiap tahap. Pada tahap pertama terdapat 39 anggota, sedangkan pada tahap ketiga terdapat 21 anggota.

Dari 21 anggota pada tahap tersebut, sertifikat yang dijadikan agunan di BRI disebut hanya milik 15 orang.

“Yang terikat tanggungan di BRI 15. Jadi ada 21 orang anggota penerima manfaat, tetapi sertifikat yang dijaminkan hanya milik 15 orang,” katanya.

Menurut Sugiarto, kondisi tersebut membuat 15 pemilik sertifikat menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi kemacetan pembayaran.
Ia juga menyebut persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu kelompok tani maupun satu wilayah di Kabupaten Semarang.

“Masalah ini tidak hanya terjadi di satu kelompok tani. Di kecamatan lain di Kabupaten Semarang pun demikian, hanya belum terekspos,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan dalam penyaluran kredit kelompok tani tersebut.
Menurut Bondan, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para anggota Gapoktan Ngudi Hasil.

“Kami bisa menyimpulkan bahwa memang harus ada langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan kredit mereka yang bermasalah,” kata Bondan.

DPRD, lanjutnya, meminta Bupati Semarang membentuk tim dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu mengkomunikasikan persoalan dengan BRI, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Semacam investigasi, membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Baik mengkomunikasikan dengan BRI, kemudian juga mencari pengurus kelompok tani yang keberadaannya masih belum ketemu dengan anggotanya untuk menyelesaikan ini,” jelasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
Warung Murah Berkah di Jalan Nakula Sadewa, Salatiga, menyajikan mangut kepala manyung dan sekitar 20 menu masakan Jawa setiap hari. Warung milik Hariyani ini buka pukul 06.30–14.00 WIB dengan harga terjangkau, mulai Rp5.000, termasuk kepala manyung Rp25.000–Rp40.000, serta ramesan sekitar Rp10.000.
Kepala Manyung Warung Murah Berkah, Solusi Cerdas Dikala Lapar, Harga Bersahabat
[pekok2]