RASIKAFM.COM | UNGARAN – DPRD Kabupaten Semarang menyoroti pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Semarang yang menetapkan Nur Arifah yang juga menjabat Wakil Bupati Semarang sebagai Ketua Dekopinda periode 2026-2031.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan pihaknya memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang untuk menggali informasi terkait pelaksanaan Musda tersebut.
“Pemanggilan ini dalam rangka menggali informasi terkait keluhan dari masyarakat koperasi di media sosial terkait dengan Musda Dekopinda di Kabupaten Semarang,” kata Said ditemui usai memanggil Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang untuk klarifikasi di ruang rapat Komisi B DPRD setempat, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat adalah tidak seluruh koperasi diundang dalam Musda. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai terpenuhinya kuorum dalam forum Musda tersebut. Said menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin, koperasi berbadan hukum yang berada di wilayah kabupaten merupakan anggota Dekopinda.
“Kalau di Kabupaten Semarang itu ada 237 koperasi aktif, artinya seharusnya menjadi anggota Dekopinda,” ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaan Musda, kata Said, peserta yang diundang disebut hanya sekitar 70 anggota, dengan jumlah yang hadir sekitar 50 orang lebih.
“Menurut undangan memang sah, tapi menurut Kepres itu berarti belum kuorum,” katanya.
Said juga menyoroti tidak adanya pembacaan tata tertib sebelum pelaksanaan Musda. Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi B, forum langsung masuk pada agenda laporan hingga proses pemilihan secara aklamasi. Ia menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan sosok yang terpilih sebagai Ketua Dekopinda. Namun, proses Musda dinilai harus memenuhi ketentuan agar kepengurusan yang terbentuk memiliki legitimasi kuat dan seluruh koperasi merasa menjadi bagian dari Dekopinda.
“Kami tidak mempersoalkan hasilnya. Cuma harusnya Dekopinda ini menjadi stimulus, roh kebangkitan koperasi, dengan mengikutkan semua koperasi yang ada menjadi anggota Dekopinda,” jelasnya.
Ke depan, DPRD berharap Dekopinda dapat menjadi mitra pemerintah sekaligus wadah yang mampu mengorganisasi seluruh gerakan koperasi di Kabupaten Semarang.
“Kalau ada Musda lagi, harapannya lebih legitimasi, sesuai AD/ART, sehingga semua koperasi merasa memiliki Dekopinda,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musda mengacu pada Kepres Nomor 6 Tahun 2011, khususnya terkait forum dan legalitas organisasi. Menurut Heru, terdapat dua hal yang menjadi syarat dalam pelaksanaan Musda, yakni terpenuhinya forum dan adanya legalitas organisasi.
“Forum ini memang harus dihadiri separuh plus satu anggota Dekopinda,” jelas Heru.
Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum, lanjutnya, forum dapat dilakukan perpanjangan. Jika setelah perpanjangan kuorum tetap tidak terpenuhi, mekanisme selanjutnya dapat membuat sidang dinyatakan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan kuorum, Heru menyebut legalitas organisasi juga berkaitan dengan kehadiran organisasi di atasnya, yakni Dekopinwil.
“Perlu kami sampaikan, kami tidak tahu Dekopinwil diundang atau tidak,” ujarnya. (win)














