UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) berhasil menyelamatkan aset PDAM Kabupaten Semarang yang terletak di Kecamatan Banyubiru.
Aset itu berupa bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 155 seluas 805 meter persegi, sertifikat Hak Milik Nomor 259 seluas 302 meter persegi, dan Klas 8/D seluas 148 meter persegi.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husni Fahmi mengatakan pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara yang mewakili PDAM Kabupaten Semarang melalui surat kuasa khusus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
“Dalam proses mediasi ternyata berhasil mencapai kesepakatan tanah dengan penguasa lahan tersebut,” ujarnya.
Atas keberhasilan tersebut Jaksa Kabupaten Semarang berhasil melakukan penyelamatan aset negara milik PDAM Kabupaten Semarang.
“Total nominal aset yang berhasil diselamatkan senilai Rp 426.332.000,” terangnya.
Sebagai informasi, tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Semarang dipimpin oleh Kasi Datun Dian Subdiana serta Jaksa Pengacara Negara Qurotul ‘Aini S. Farida dan Hilda Prabayani Putri. (win)