KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin

Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin

Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin

SEMARANG – Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri pada Selasa (7/6/2022) lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku bernisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin. Pada saat itu kegiatan tersebut seizin Kepala Dusun, berinisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti oleh beberapa warga.[irp posts=”38453″ name=”Cegah Paham Khilafah Radikalisme, Kesbangpol Jateng Gencarkan Pembinaan Ideologi Pancasila”]

Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah

“Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yg terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri,” jelasnya Kamis (16/6/2022).

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Disisi lain, Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP

“Saat ini kegiatan Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5 sampai 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB (Pemerataan Kesempatan Belajar),” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]