RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ratusan pekerja PT Vision Land Semarang, yang berlokasi di Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menggeruduk perusahaan itu untuk menuntut haknya.
Pasalnya, lebih dari satu bulan pihak perusahaan belum juga memberikan gaji kepada para pekerjanya. Ironisnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kain dan pakaian itu dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 2 November 2023.
Salah satu pekerja yang turut menyuarakan tuntutannya adalah Alsyah Maulida (20). Ia mengaku bekerja di perusahaan itu baru satu bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2023. Dengan kondisi ini, ia bingung harus berbuat apa sebab tidak memiliki uang untuk membayar sewa kos bulanan dan kebutuhan sehari-hari.
“Bingung mau buat makan dan lain-lain, padahal orang tua juga butuh,” keluhnya saat ditemui di lokasi, Senin (13/11/2023).
Dikatakan Alsyah, saat awal bekerja ia dijanjikan gaji sebesar Rp2,4 juta dan akan dibayarkan per tanggal 10. Namun, belum sempat menerima gaji pertamanya, perusahaan tempat ia bekerja justru dinyatakan pailit.
“Dapat informasi pailit lewat pesan WhatsApp (WA), sehari sebelum waktu pembayaran gaji,” ujarnya.
Nasib tak jauh berbeda juga dialami Haryuni, salah seorang pekerja PT Vision Land Semarang. Ia mengaku belum menerima gaji sejak dua bulan terakhir. Selain itu pihak perusahaan juga belum melunasi premi BPJS Ketenagakerjaan.
“Lha wong Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kemarin saja baru dibayarkan 30 persen,” terangnya.
Ia dan ratusan karyawan yang lain juga mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan pailit dari perusahaan. Justru ia mendapatkan informasi itu dari pesan di grup WA.
“Tuntutan kami ya itu, gaji dibayarkan, THR dilunasi. Kalau memang pailit, kami juga minta pesangon,” pungkasnya.
Sebagai informasi, di pintu gerbang PT Vision Land Semarang terpampang sebuah pengumuman menggunakan banner berukuran besar. Di sana tertulis “Pengumuman Putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.5/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.SMG yang dibacakan pada tanggal 2 November 2023, maka PT Vision Land Semarang telah dinyatakan berada dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya”. (win)