URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang, selama periode 2018-2021. Tersangka pertama adalah RAN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang selama periode tersebut, sedangkan tersangka kedua adalah S, seorang nasabah (debitur) di lembaga perbankan tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018-2021.

Keduanya masing-masing adalah RAN, seorang Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang periode 2018-2021 beserta S selaku nasabah (debitur) pada lembaga perbankan tersebut.

Gelar perkara atas kasus tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Semarang pada Selasa (14/11/2023) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : PRINT – 02 / M.3.42/ Fd.1/ 06 / 2023 tanggal 16 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 07/M.3.42/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo Print- 5 /M.3.42/Fd.1/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : Print- 1507/M.3.42/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

“Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga saudara RAN dan S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini dalam keterangan persnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (14/11/2023) malam.

Disampaikan Tri Widorini, tersangka RAN yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemasaran belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit. Di dalamnya tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain, dan legalitas berkas-berkas permohonan S beserta dua orang lainnya berinisial T dan D selaku debitur.

“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran yang mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting merinci, pada tahap pencairan tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang tetapi tidak di kantor, melainkan di tempat yang disesuaikan keinginan dari tersangka S. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariilkan sebagaimana diharuskan didalam ketentuan pasal 12 angka 1 Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran Nomor : 081/Kep.Dir/BPR BKK Ung / XI/2019 Tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan dan melakukan pencairan kredit.

“Sehingga perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara dalam hal ini PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang sejumlah Rp900 juta,” jelas Putra.

Pasal primair yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal subsidiair yang menyertai adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Sedangkan debitur berinisial T dan D sedang kita dalami, apakah buktinya mencukupi atau tidak,” imbuh Putra.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono menyampaikan, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka maka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari.

“Terhitung mulai tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2023,” bebernya.

Sebagai informasi, usai dihadirkan dalam keterangan pers, kedua tersangka dengan memakai rompi tahanan berwarna merah digiring masuk ke dalam sebuah mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Ambarawa. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal dengan menangkap dua pelaku dan menyita 73 butir obat keras dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kabupaten Boyolali. A
Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita
Kepala Desa Papringan dan empat perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, dan sebagai tindak lanjut, Camat Kaliwungu Yudianta menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik di Desa Papringan.
Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli
Akun Instagram @dinaskegelapan_kaptensemarang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, ke Polres Semarang pada Rabu, 30 Juli 2025, karena menyebarkan unggahan hoaks berupa surat edaran yang mencatut namanya dan berisi permintaan iuran kepada ASN untuk pembelian hadiah purna tugas.
Sekda Kabupaten Semarang Laporkan Akun Instagram Penyebar Hoaks Pungutan Nmax ke Polisi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi bersama tim penyidik, setelah pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

INFOGRAFIS

TERKINI

Ribuan jamaah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan berbagai wilayah diperkirakan akan memadati Haul Akbar Al Fithrah Semarang yang digelar pada Ahad pagi (10/8/2025) di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Jalan Prof Soeharso No. 99, Tembalang, sebagai bentuk silaturahim para santri, alumni, dan masyarakat yang memiliki ikatan batin dengan pesantren.
Jelang Haul Akbar Al Fithrah Semarang, Panitia Siapkan Layanan Lengkap dan Imbauan Lalu Lintas
Ribuan jamaah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan berbagai wilayah diperkirakan akan memadati Haul Akbar Al Fithrah Semarang yang digelar pada Ahad pagi (10/8/2025) di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah,...
DPRD Kota Salatiga menerima penghargaan rekor dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) nomor 918 atas inisiatif pembagian 7.000 nasi kenduri gratis kepada warga dalam rangka Hari Jadi ke-1.275 Kota Salatiga pada 24 Juli 2025 di Alun-Alun Salatiga. Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama dua wakil ketua menerima penghargaan ini di Ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD Salatiga pada Jumat (8/8/2025) pagi, dimana kegiatan yang melibatkan warung makan dan UMKM lokal ini menjadi tradisi tahunan setelah Rapat Paripurna Istimewa peringatan HUT kota.
Prakarsai 7.000 Nasi Kenduri saat Hari Jadi, DPRD Salatiga Peroleh Penghargaan dari Leprid
DPRD Kota Salatiga menerima penghargaan rekor dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) nomor 918 atas inisiatif pembagian 7.000 nasi kenduri gratis kepada warga dalam rangka Hari Jadi ke-1.275 Kota...
abupaten Semarang menghadapi tantangan serius dalam produksi pertanian akibat kerusakan infrastruktur irigasi yang meluas, dengan lebih dari 200 kilometer saluran sekunder dan jumlah lebih besar lagi di saluran tersier yang rusak, seperti diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang Muh Edy Sukarno di kantornya pada Jumat (8/8/2025).
200 Kilometer Irigasi Rusak, Petani Kabupaten Semarang Dihantui Krisis Air
abupaten Semarang menghadapi tantangan serius dalam produksi pertanian akibat kerusakan infrastruktur irigasi yang meluas, dengan lebih dari 200 kilometer saluran sekunder dan jumlah lebih besar lagi di...
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga berhasil masuk 10 besar Perguruan Tinggi Swasta terbaik Indonesia dan peringkat 2.994 dunia dalam pemeringkatan Webometrics edisi Juli 2025, seperti diumumkan melalui siaran pers Rektor UKSW Profesor Intiyas Utami pada Jumat (8/8/2025). Pencapaian ini menunjukkan bahwa kampus multikultural di Salatiga ini mampu bersaing di tingkat internasional melalui kualitas akademik, kolaborasi global, dan inovasi digital, meski berlokasi di luar pusat metropolitan.
UKSW Masuk 10 Besar PTS Terbaik Nasional Versi Webometrics 2025
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga berhasil masuk 10 besar Perguruan Tinggi Swasta terbaik Indonesia dan peringkat 2.994 dunia dalam pemeringkatan Webometrics edisi Juli 2025, seperti diumumkan...
SMPIT Nidaul Hikmah Salatiga meluncurkan program "Sehari Berbahasa Jawa" pada Kamis (7/9) di Aula Sekolah yang dihadiri seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebagai upaya melestarikan budaya Jawa melalui penggunaan bahasa daerah di lingkungan pendidikan. Kepala Sekolah Imam Wijayanto menjelaskan program ini bertujuan menanamkan kecintaan terhadap bahasa Jawa sebagai identitas budaya sekaligus sarana pembentukan karakter, dimana seluruh aktivitas sekolah hari itu menggunakan bahasa Jawa dengan berbagai tingkat kesopanan (ngoko, madya, krama).
Lestarikan Budaya Jawa, SMPIT Nidaul Hikmah Luncurkan "Sehari Berbahasa Jawa"
SMPIT Nidaul Hikmah Salatiga meluncurkan program "Sehari Berbahasa Jawa" pada Kamis (7/9) di Aula Sekolah yang dihadiri seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebagai upaya melestarikan budaya Jawa...
Muat Lebih

POPULER

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jl. Mutiara, dekat Café Golden, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada Selasa malam (05/08/2025), melibatkan mobil Honda Mobilio G-1365-DD yang dikemudikan Novemia Berliani Khalifa Adriani (26) dan membawa penumpang Parti Safira (20). Satlantas Polres Salatiga melalui Unit Gakkum menangani kasus ini setelah mobil diduga mengalami rem blong saat melaju dari arah Ki Penjawi menuju Bugel, sehingga menabrak tembok di sisi kiri jalan.
Laka Tunggal di Depan Cafe Golden Sembir, 2 Orang Luka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi bersama tim penyidik, setelah pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui
Kepala Desa Papringan dan empat perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, dan sebagai tindak lanjut, Camat Kaliwungu Yudianta menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik di Desa Papringan.
Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).