URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang, selama periode 2018-2021. Tersangka pertama adalah RAN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang selama periode tersebut, sedangkan tersangka kedua adalah S, seorang nasabah (debitur) di lembaga perbankan tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018-2021.

Keduanya masing-masing adalah RAN, seorang Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang periode 2018-2021 beserta S selaku nasabah (debitur) pada lembaga perbankan tersebut.

Gelar perkara atas kasus tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Semarang pada Selasa (14/11/2023) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : PRINT – 02 / M.3.42/ Fd.1/ 06 / 2023 tanggal 16 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 07/M.3.42/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo Print- 5 /M.3.42/Fd.1/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : Print- 1507/M.3.42/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

“Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga saudara RAN dan S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini dalam keterangan persnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (14/11/2023) malam.

Disampaikan Tri Widorini, tersangka RAN yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemasaran belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit. Di dalamnya tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain, dan legalitas berkas-berkas permohonan S beserta dua orang lainnya berinisial T dan D selaku debitur.

“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran yang mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting merinci, pada tahap pencairan tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang tetapi tidak di kantor, melainkan di tempat yang disesuaikan keinginan dari tersangka S. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariilkan sebagaimana diharuskan didalam ketentuan pasal 12 angka 1 Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran Nomor : 081/Kep.Dir/BPR BKK Ung / XI/2019 Tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan dan melakukan pencairan kredit.

“Sehingga perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara dalam hal ini PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang sejumlah Rp900 juta,” jelas Putra.

Pasal primair yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal subsidiair yang menyertai adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Sedangkan debitur berinisial T dan D sedang kita dalami, apakah buktinya mencukupi atau tidak,” imbuh Putra.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono menyampaikan, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka maka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari.

“Terhitung mulai tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2023,” bebernya.

Sebagai informasi, usai dihadirkan dalam keterangan pers, kedua tersangka dengan memakai rompi tahanan berwarna merah digiring masuk ke dalam sebuah mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Ambarawa. (win)

BACA JUGA :

engacara Adi Utomo bersama Muhamad Edy melaporkan kasus kerugian koperasi BLN ke Damkar Salatiga pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini diambil karena respons Damkar dinilai lebih cepat dibanding kepolisian. Mereka mewakili 20 korban dengan kerugian Rp15 miliar dan menyerahkan data lengkap kepada petugas.
Pengacara Korban BLN Mengadu ke Damkar Salatiga, "Ini Harapan Terakhir"
Kasus pemerasan oleh instruktur fitnes berinisial PH terhadap anak di bawah umur terjadi di Ungaran. Korban dan keluarga melaporkannya ke Satreskrim Polres Semarang pada 18 November 2025. Tindakan didorong ancaman penyebaran video asusila. Polisi menahan tersangka, menyita barang bukti, dan mendalami kasus melalui pemeriksaan forensik.
Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Pemberantasan rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY di bawah kepemimpinan Khoirul Hadziq berhasil menindak lebih dari 120 juta batang rokok. Upaya ini dilakukan melalui penyidikan, denda, dan kolaborasi antar-aparat demi menjaga penerimaan negara.
Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

INFOGRAFIS

TERKINI

Tanah longsor terjadi di Samirono, Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (5/12/2025) setelah hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut. Dua rumah warga rusak pada bagian kamar dan toilet akibat talud lima meter ambrol. Warga bersama TNI–Polri, BPBD, dan relawan membersihkan material longsor sebagai upaya penanganan.
Hujan Deras, Dua Talud Rumah di Samirono Getasan Longsor
Tanah longsor terjadi di Samirono, Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (5/12/2025) setelah hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut. Dua rumah warga rusak pada bagian kamar dan toilet akibat talud...
Remaja asal Majalengka, M. Ibrahim, ditemukan selamat oleh Polsek Bergas pada Jumat (5/12/2025) setelah hilang sejak 19 November. Berlokasi di JLA Ambarawa, pencarian dilakukan polisi berdasarkan laporan dan informasi warga. Ia kabur dari pondok pesantren dan berjalan tanpa tujuan hingga masuk wilayah Semarang.
Kabur dari Pondok Pesantren di Cirebon, Bocah Asal Majalengka Ditemukan di Ambarawa
Remaja asal Majalengka, M. Ibrahim, ditemukan selamat oleh Polsek Bergas pada Jumat (5/12/2025) setelah hilang sejak 19 November. Berlokasi di JLA Ambarawa, pencarian dilakukan polisi berdasarkan laporan...
Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD. Unit Gakkum Satlantas mengevakuasi kendaraan dan menyelidiki penyebab kecelakaan.
Tragedi Malam Jumat, Keluarga Honda Adu Banteng, Satu Orang Terluka
Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD....
Talud milik warga di Plompongan, Kauman Kidul, Salatiga, longsor pada Kamis (4/12/2025) setelah hujan deras memicu pergeseran tanah. Polisi, BPBD, dan warga mengevakuasi material serta mengamankan lokasi. Wali Kota Robby Hernawan meninjau kerusakan dan memastikan penanganan cepat demi keselamatan warga.
Hujan Sebentar, Dua Talud di Salatiga Longsor
Talud milik warga di Plompongan, Kauman Kidul, Salatiga, longsor pada Kamis (4/12/2025) setelah hujan deras memicu pergeseran tanah. Polisi, BPBD, dan warga mengevakuasi material serta mengamankan lokasi....
UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir dari kecintaannya pada flora, dilakukan melalui penamaan, pendokumentasian, dan gerakan Kampusku Floraku.
Kisah Eyang Narto Sang Perawat Pohon di UKSW, Terima Penghargaan “Insan Talenta Unggul”
UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir...
Muat Lebih

POPULER

Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD. Unit Gakkum Satlantas mengevakuasi kendaraan dan menyelidiki penyebab kecelakaan.
Tragedi Malam Jumat, Keluarga Honda Adu Banteng, Satu Orang Terluka
Program Kerja 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Bayar akibat Dana Desa Tahap II Belum Cair
Program Kerja 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Bayar akibat Dana Desa Tahap II Belum Cair
Ratusan warga mengunjungi Fort Willem I di Ambarawa pada Minggu (16/11/2025) untuk melihat hasil revitalisasi meski hujan turun. Revitalisasi dilakukan oleh TACB dengan menjaga keaslian bangunan abad ke-19. Pengunjung menikmati jalur ikonik yang kini rapi, sementara akses menuju benteng diperjelas bagi wisatawan.
Benteng Pendem Ambarawa Dibuka untuk Umum Usai Revitalisasi, Warga Antusias Kunjungi Destinasi Baru Kabupaten Semarang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved