[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

Pengukuran-Tanah-Di-Wadas-P
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Tindakan Represif Saat Polisi Dampingi BPN Lakukan Pengukuran Tanah di Wadas Purworejo
Polda Jateng memastikan tidak ada tindakan represif dari anggota kepolisian yang tergabung dalam pendampingan dan pengamanan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo oleh Badan Pertanahan Nasional...
ganjar-8-2
Soal Penerapan PPKM Level 3, Ganjar: Kita Ikuti Turunannya, Jangan Berdebat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat. Meski begitu, saat ini di Jawa Tengah seluruh daerahnya masuk dalam...
ganjar-3-1-c
Nelayan Tegal Sulit Urus Izin Melait, Ganjar Langsung Telepon Menteri KKP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menelpon Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat audiensi dengan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Kantornya, Selasa (8/1). Ganjar meminta Trenggono...
ganjar-BPKP
Ganjar Berharap Kepala BPKP Baru Dapat Bantu Perbaiki Data Kemiskinan Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap kehadiran Tri Handoyo sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah yang baru, akan membawa perubahan pada sistem keuangan...
Dua-Warga-Kudus-Diamankan-P
Dua Warga Kudus Diamankan Polda Jateng Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua orang warga Kudus ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
miras-oplosan
Polisi Amankan Satu Orang Atas Kasus Sembilan Orang Yang Meninggal Karena Konsumsi Miras Oplosan Di Jepara
Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman tersebut. 
Polrestabes-Semarang-Gelar-
Sambut Hari Pers Nasional, Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Booster Untuk Wartawan
Menyambut Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2/22) mendatang, Polrestabes Semarang menggelar vaksinasi booster untuk wartawan beserta keluarga. Kegiatan percepatan vaksinasi tersebut dilaksanakan...
ganjar-3-1-b
Antisipasi Lonjakan Omicron, Ganjar: Kita Siapkan Seperti Skenario Delta
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, Jawa Tengah sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan terburuk akibat lonjakan omicron. Skenario yang disiapkan sama seperti saat varian delta menyerang...
ganjar-Pengelolaan-Lembaga-
DPD RI Datang ke Jateng, Belajar Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro
Sejumlah anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkunjung ke Jawa Tengah, Senin (7/2). Kunjungan dilakukan terkait rencana perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan...
Kepala-Disnakertrans-Jateng
Sebelum Pulang Kampung, Ratusan PMI Asal Jateng Jalani Karantina
Sebelum memasuki Jawa Tengah ratusan PMI telah melalui mekanisme karantina. Karantina dipusatkan di dua tempat, yakni Wisma Atlet Jakarta dan Wisma Haji Sukolilo Surabaya terang Kepala Disnakertrans Jateng...
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut