[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

demo-wadas-polda
Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng Bahas Permasalahan Wadas
Ratusan orang dari masyarakat hingga mahasiswa menggelar aksi Kamisan di depan Polda Jawa Tengah pada Kamis (10/2/2022) sore. Mereka yang melakukan unjuk rasa menuntut beberapa permasalahan Wadas untuk...
ganjar-ktml-2
Ganjar Terus Upayakan Membuka Ruang Dialog Untuk Warga Wadas yang Menolak
“Terhadap kawan-kawan yang belum setuju, yang kemarin ada isu soal quarry, potensi lingkungan yang akan rusak, kondisi geologis yang ada di sana, saya kira itu butuh ruang untuk menjelaskan sehingga para...
Aksi-Bela-Wadas-Mahasiswa-U
Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian
Terjadi aksi demonstrasi #AksiBelaWadas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang pada Kamis (10/2/2022). Aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa tersebut sempat mengalami...
ganjar-sewa-bus
Ganjar Sewa Dua Bus Antar Warga Wadas Pulang dari Polres
Gubernur Jateng ganjar Pranowo memenuhi janjinya untuk memulangkan warga Desa Wadas yang ditangkap polisi. Ganjar bahkan menyewa dua unit bus untuk mengantar warga pulang ke Desa Wadas pada Rabu (9/2)...
kontes-koi
Event Mega KOI Show Dengan Hadiah Utama Mobil Hingga Uang Jutaan Rupiah
Event Mega KOI Show akan diadakan di Balairung Astina yang terletak di Hotel UTC Semarang mulai dari tanggal 11 Februrari hingga 13 Februari tahun 2022 mendatang. Dalam kontes ikan tingkat nasioal ini,...
ganjar-KTML
Ganjar Apresiasi LPSK Perhatikan Korban Teror Masa Lalu di Jawa Tengah
Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang dialaminya di masa lalu.
kapolda-purworejo
Kapolda Jateng: Polisi Kan Membelakangi Masjid, Kok Diframing Menyerbu Masjid
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, banyak framing yang beredar seputar peristiwa pengukuran tanah di Desa Wadas Purworejo, Selasa (8/2). Tidak benar bahwa ribuan polisi mengepung Wadas...
ganjar-purworejo-2
Ganjar Hormati Warga Yang Masih Menolak, Siap Buka Dialog dengan Komnas HAM
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, dirinya menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak bekerjasama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener. Ganjar menyatakan siap...
wartawan-yang-sedang-dalam-
Peringati Hari Pers Nasional, Polrestabes Semarang Jenguk Wartawan Sakit
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggal 9 Februari, Polrestabes Semarang bersama Polsek Semarang Utara menjenguk wartawan yang sedang dalam kondisi sakit.
ganjar-purworejo
Ganjar Pranowo Minta Maaf, Minta Polisi Bebaskan Warga Wadas
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan dirinya bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di Wadas itu. Termasuk terkait sejumlah masyarakat yang diamankan oleh pihak kepolisian, dirinya meminta...
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut