RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro resmi dikukuhkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Semarang periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua III Dewan Pengurus Korpri Jateng, Rahmah Nur Hayati di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026).
Usai dilantik, Soekendro mengatakan
akan mengusulkan kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lokasi kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal masing-masing. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa harus menambah tunjangan. Menurut Soekendro, penempatan ASN di wilayah yang berdekatan dengan rumah dapat mengurangi beban pengeluaran harian, terutama biaya transportasi.
“Mensejahterakan anggota Korpri itu tidak harus dengan penambahan tunjangan. Mungkin kita mendekatkan teman-teman ASN Korpri untuk bekerja di wilayah yang terdekat dari rumah. Itu salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun tim penilai kinerja dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Kita usulkan lewat Baperjakat tentunya, tim penilai kinerja, untuk penempatan mereka di tempat kerja yang berdekatan dengan rumah. Karena itu bisa menekan biaya pengeluaran,” katanya.
Selain mendorong kebijakan tersebut, Soekendro juga menetapkan tiga prioritas utama kepengurusan Korpri lima tahun ke depan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital, memperkuat solidaritas antaranggota Korpri, serta mengoptimalkan aset Korpri agar memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan anggotanya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta kepengurusan Korpri yang baru menjaga kekompakan serta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program yang realistis di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Pengurus Korpri yang baru harus guyub, rukun, kompak. Berupaya secara maksimal melaksanakan program-program yang sudah disusun dalam rangka memberikan perhatian kepada anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota,” kata Ngesti.
Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Semarang belum dapat menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena keterbatasan fiskal. Meski demikian, hak ASN seperti gaji ke-13 dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan. (win)


