RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan kesiapan anggaran untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026. Meski dana sebesar Rp12,6 miliar telah dialokasikan dalam APBD 2026, pelaksanaan pesta demokrasi desa itu masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengungkapkan, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades bertambah dari rencana awal 140 desa menjadi 142 desa. Penambahan itu terjadi setelah Kepala Desa Wirogomo, Kecamatan Banyubiru, dan Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, meninggal dunia.
“Awalnya 140 desa, kemudian bertambah menjadi 142 desa karena ada dua kepala desa yang meninggal dunia,” kata Ngesti, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, anggaran Rp12,6 miliar telah disiapkan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades, termasuk kebutuhan pengamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, hingga pemerintah kecamatan.
Ngesti menjelaskan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sudah diterbitkan, pemerintah daerah belum dapat menetapkan jadwal Pilkades karena masih menunggu Permendagri sebagai aturan teknis.
“Setelah regulasi terbit, kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Bupati sekaligus merevisi Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga Pilkades tetap bisa dilaksanakan pada 2026 sesuai rencana. Sehingga Pilkades tetap dapat terlaksana pada 2026.
“Kalau anggaran di 2026 tapi pelaksanaan di 2027, kami juga akan kerepotan menyiapkan anggaran kembali,” ujarnya.
Ngesti juga mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Mari bersama-sama menjaga ketenteraman dan keamanan di wilayah masing-masing. Karena rata-rata masyarakat dalam satu desa saling mengenal, kondusivitas harus tetap dijaga,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, mengatakan kebutuhan pembiayaan Pilkades telah diakomodasi melalui bantuan keuangan APBD Kabupaten Semarang serta dukungan APBDes di masing-masing desa.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades ditargetkan berlangsung pada Desember 2026 agar selaras dengan berakhirnya masa jabatan 140 kepala desa pada Maret 2027. Namun, kepastian tanggal pemungutan suara masih bergantung pada terbitnya Permendagri.
“Penentuan hari H masih menunggu Permendagri. Saat ini prosesnya masih dalam tahapan penyusunan regulasi melalui Propemperda,” katanya.
Budi optimistis potensi gesekan di tengah masyarakat dapat ditekan selama seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Dispermades terus mengingatkan pemerintah desa agar menjalankan setiap proses berdasarkan regulasi.
“Kalau sesuai regulasi nggak ada masalah. Kami bisanya membina dan memfasilitasi,” tandasnya. (win)









