URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: win
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial R (52), yang merupakan seorang pelatih taekwondo, tega mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

​Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka yang juga menjadi tempat latihan (trainer center) di daerah Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa. Kejadian ini bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban datang lebih awal untuk mengikuti program latihan. Sembari menunggu teman-temannya di aula, korban berniat membeli kaos latihan kepada tersangka.

​”Saat korban menghampiri tersangka di depan kamar mandi untuk menukar ukuran kaos, tersangka R memaksa meraba dan meremas area sensitif korban selama kurang lebih 5 menit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Kelana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Condrowulan Polres Semarang, Selasa (30/6/2026).

Aksi tersangka sempat mendapatkan perlawanan dari korban dengan berusaha mendorong. Setelah itu, tersangka juga sempat membuka celana korban, namun gagal setelah korban melawan dan mengaku sedang dalam masa menstruasi.

​”Akhirnya tersangka mencoba mencium korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban langsung mendorong tubuh tersangka untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.

​Usai melancarkan aksinya, tersangka R berusaha menyuap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. R memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 dan tiga buah botol tempat minum.

​”Tersangka meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan dan hanya diketahui oleh mereka berdua,” terangnya.

​Korban yang curiga karena hanya dirinya yang diberi fasilitas tersebut akhirnya menyadari bahwa itu adalah modus penyalahgunaan wibawa sang pelatih. Korban kemudian melaporkan trauma yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung diteruskan dengan laporan resmi ke Satreskrim Polres Semarang.

​Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian latihan, uang tunai, hingga botol plastik pemberian tersangka.

​Atas perbuatan bejatnya, R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Penyesuaian Pidana 2026.
​Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

​”Karena posisi tersangka adalah pelatih olahraga yang memiliki relasi kuasa penuh terhadap anak didiknya, kami pastikan ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta