URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: win
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial R (52), yang merupakan seorang pelatih taekwondo, tega mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

​Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka yang juga menjadi tempat latihan (trainer center) di daerah Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa. Kejadian ini bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban datang lebih awal untuk mengikuti program latihan. Sembari menunggu teman-temannya di aula, korban berniat membeli kaos latihan kepada tersangka.

​”Saat korban menghampiri tersangka di depan kamar mandi untuk menukar ukuran kaos, tersangka R memaksa meraba dan meremas area sensitif korban selama kurang lebih 5 menit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Kelana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Condrowulan Polres Semarang, Selasa (30/6/2026).

Aksi tersangka sempat mendapatkan perlawanan dari korban dengan berusaha mendorong. Setelah itu, tersangka juga sempat membuka celana korban, namun gagal setelah korban melawan dan mengaku sedang dalam masa menstruasi.

​”Akhirnya tersangka mencoba mencium korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban langsung mendorong tubuh tersangka untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.

​Usai melancarkan aksinya, tersangka R berusaha menyuap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. R memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 dan tiga buah botol tempat minum.

​”Tersangka meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan dan hanya diketahui oleh mereka berdua,” terangnya.

​Korban yang curiga karena hanya dirinya yang diberi fasilitas tersebut akhirnya menyadari bahwa itu adalah modus penyalahgunaan wibawa sang pelatih. Korban kemudian melaporkan trauma yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung diteruskan dengan laporan resmi ke Satreskrim Polres Semarang.

​Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian latihan, uang tunai, hingga botol plastik pemberian tersangka.

​Atas perbuatan bejatnya, R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Penyesuaian Pidana 2026.
​Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

​”Karena posisi tersangka adalah pelatih olahraga yang memiliki relasi kuasa penuh terhadap anak didiknya, kami pastikan ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Komisi A DPRD Salatiga Soroti Tunggakan Biaya Pasien RSUD hingga Milyaran
Komisi A DPRD Salatiga Soroti Tunggakan Biaya Pasien RSUD hingga Milyaran
Komisi A DPRD Salatiga menyoroti tunggakan pembayaran pasien titipan di RSUD Salatiga senilai sekitar Rp2,5 miliar yang diduga telah berlangsung sejak 2004. Mayoritas tunggakan berasal dari pasien luar...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 15 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.20 WIB menunjukkan suhu udara Semarang 26,0 derajat Celsius dengan kelembapan 71 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan dan dataran tinggi Jawa Tengah pada sore hingga awal malam.
15 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Pegunungan Jawa Tengah Sore Hari
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 15 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.20 WIB...
MPLS di SMA Sainstek Salatiga, Siswa dan Guru ikuti Psikotes untuk Penguatan Karakter
MPLS di SMA Sainstek Salatiga, Siswa dan Guru ikuti Psikotes untuk Penguatan Karakter
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar psikotes bagi siswa, guru, dan orang tua pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Salatiga sebagai langkah memetakan bakat, minat, karakter,...
Kementerian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan Program Pohon Cinta secara serentak di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (14/7/2026), dengan mewajibkan setiap calon pengantin menanam sedikitnya satu pohon. Program yang menjadi bagian dari implementasi Ekoteologi ini bertujuan mendorong pelestarian lingkungan, memperkuat nilai keagamaan, sekaligus mendukung penghijauan di Kabupaten Semarang. Hingga kini, sekitar 6.600 bibit pohon telah ditanam melalui program tersebut.
Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam "Pohon Cinta" Sebelum Menikah
Kementerian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan Program Pohon Cinta secara serentak di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (14/7/2026), dengan mewajibkan setiap calon pengantin menanam sedikitnya...
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang...
Muat Lebih

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah