URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial R (52), yang merupakan seorang pelatih taekwondo, tega mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

​Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka yang juga menjadi tempat latihan (trainer center) di daerah Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa. Kejadian ini bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban datang lebih awal untuk mengikuti program latihan. Sembari menunggu teman-temannya di aula, korban berniat membeli kaos latihan kepada tersangka.

​”Saat korban menghampiri tersangka di depan kamar mandi untuk menukar ukuran kaos, tersangka R memaksa meraba dan meremas area sensitif korban selama kurang lebih 5 menit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Kelana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Condrowulan Polres Semarang, Selasa (30/6/2026).

Aksi tersangka sempat mendapatkan perlawanan dari korban dengan berusaha mendorong. Setelah itu, tersangka juga sempat membuka celana korban, namun gagal setelah korban melawan dan mengaku sedang dalam masa menstruasi.

​”Akhirnya tersangka mencoba mencium korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban langsung mendorong tubuh tersangka untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.

​Usai melancarkan aksinya, tersangka R berusaha menyuap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. R memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 dan tiga buah botol tempat minum.

​”Tersangka meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan dan hanya diketahui oleh mereka berdua,” terangnya.

​Korban yang curiga karena hanya dirinya yang diberi fasilitas tersebut akhirnya menyadari bahwa itu adalah modus penyalahgunaan wibawa sang pelatih. Korban kemudian melaporkan trauma yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung diteruskan dengan laporan resmi ke Satreskrim Polres Semarang.

​Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian latihan, uang tunai, hingga botol plastik pemberian tersangka.

​Atas perbuatan bejatnya, R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Penyesuaian Pidana 2026.
​Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

​”Karena posisi tersangka adalah pelatih olahraga yang memiliki relasi kuasa penuh terhadap anak didiknya, kami pastikan ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved