[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Asrama Haji Manyaran Semarang Difungsikan Jadi Tempat Isolasi, Kapasitas 150 Tempat Tidur
Kepala Dinas Kesehatan, Moh Abdul Hakam https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/12-19-1.mp3 RASIKAFM – Ruang transit asrama haji yang berada di Jalan Abdulrahman Saleh, Manyaran, akan segera...
Merapi Mulai Erupsi, Tim siaga dan Sukarelawan Desa Selo Boyolali Mendata Hewan Ternak Warga
Sejumlah sukarelawan mengikuti apel siaga yang digelar FPRB Kecamatan Selo di Desa Klakah, Minggu (10/1/2021). (Istimewa/FPRB Selo) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/12-16-2.mp3 RASIKAFM...
SMP 2 Tengaran Dijadikan Lokasi Studi Banding Pasca Masuk Kategori Sekolah Sehat Tingkat Nasional
Kepala SMPN 2 Tengaran Waluyo saat menjadi pembicara Diseminasi Best Practice penerapan sekolah sehat selasa 12 january 2021 di Aula sekolah https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/14-18-1.mp3 TENGARAN...
Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, di Mapolsek Demak, Senin (11/1/2021). Foto/ISTRASIKAFM , DEMAK – Polres Demak, Jawa Tengah, melimpahkan kasus S (36), seorang ibu yang dipolisikan...
Kasus Aktif Covid-19 Lampaui Nasional, Kabupaten Semarang Tarik Rem Darurat PKM
Dinkes bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang saat memberikan keterangan kepada media, Senin (11/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/13-17-1.mp3 UNGARAN –...
PKM Diberlakukan, Tim Gabungan Bentuk Satgas Urai Kerumunan
Tim gabungan membagikan pamflet sebagai upaya sosialisasi kepada pengguna jalan dalam rangka operasi yustisi PPKM di Alun-alun lama Ungaran, Senin (11/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/12-14-1.mp3 UNGARAN...
Ganjar Siap Dukung Pengembangan GeNose C19 Buatan UGM
Gubernur jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama GeNose C19 Buatan UGM (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/11-16-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siap mendukung...
Pastikan Pasokan Kedelai, Kementan Operasi Pasar di Kendal
Kepala BKP Kementan, Agung Hendriadi melaunching operasi pasar kedelai di Weleri, Jumat (08/01/2021). Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/11-14-1.mp3 RASIKAFM – Kementerian Pertanian...
Nelayan Jepara Diminta Melengkapi Kapal Dengan Alat Komunikasi Radio Maritim
Kapal nelayan. (Foto:ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/11-18-1.mp3 RASIKAFM – Nelayan di Kabupaten Jepara, diharapkan melengkapi kapalnya dengan alat...
Warga Rentan di KRB III Merapi Sidorejo Klaten Pilih Mengungsi ke Rumah Kerabat
Merapi Keluarkan 19 Kali Guguran Lava Pija. (Foto Facebook Rasika USA) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/11-14-2.mp3 RASIKAFM – Warga di kawasan rawan bencana (KRB) III, Desa Sidorejo,...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut