[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Kecepatan KA Dibatasi 10 Km per Jam Saat Melintasi Jembatan Sungai Glagah Brebes
Kereta api yang melintas pelan di jembatan sisi timur yang membentang di atas Sungai Glagah, Desa Tonjong, Kabupaten Brebes, Rabu (13/1/2021). (Foto: Yunibar) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/14-17-1.mp3 RASIKAFM...
Bawaslu Jateng : Ada 2 Gugatan Pilkada 2020 di MK
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/14-16-1.mp3 RASIKAFM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyebut ada dua kabupaten yang mengajukan proses permohonan perselisihan...
Vaksinasi Perdana, Wabup Semarang: Vaksin Aman dan Halal, Jangan Takut Disuntik
Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha disuntik vaksin Sinovac dosis pertama dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kabupaten Semarang di Puskesmas Ungaran, Kamis (14/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-14-1.mp3 UNGARAN...
Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-16-1.mp3 UNGARAN...
Divaksin Pertama di Jateng, Ganjar; Rasanya Kaya Digigit Semut
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pnowo melakukan vaksinasi di RSUD Tugurejo Semarang (Foto/IST)SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi orang pertama di Jateng yang mendapatkan suntikan...
Puskesmas Ungaran Siap Laksanakan Vaksinasi
Gubernur Ganjar Pranowo mengecek kesiapan vaksinasi di Puskesmas Ungaran, Rabu (13/1/2021). (Foto/win)UNGARAN – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19...
Kota Semarang, Solo dan Kabupaten Semarang Menjadi Daerah Pertama Melaksanakan Vaksin Covid-19 Tanggal 14 Januari 2021
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/13-16-1.mp3 RASIKAFM – Kota Semarang, Kota Solo dan Kabupaten Semarang akan jadi 3 daerah pertama yang melaksanakan vaksinasi pada tanggal 14 Januari...
Ganjar Instruksikan Rumah Sakit Siapkan 15 Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/13-17-2.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan rumah sakit menambah kapasitas ruang...
Tim Gabungan Kota Semarang Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Toko di Semarang Disegel Akibat Melebihi Ketentuan (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/13-14-1.mp3 RASIKAFM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Satpol...
10 Tokoh Kota Semarang Jalani Vaksin Covid-19 Tanggal 14 Januari 2021
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/13-16-2.mp3 RASIKAFM – Sebanyak 10 tokoh di Kota Semarang dijadwalkan akan menjalani vaksinasi pertama pada 14 Januari 2021. Di antaranya Wali Kota...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut