[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Erupsi Merapi, Ratusan Warga Bertahan di TPPS Desa Tlogolele Boyolali
fOTO/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-14-2.mp3 RASIKAFM – Peningkatan aktivitas Gunung Merapi, sebanyak 241 warga memilih bertahan di Tempat Penampungan Pengungsi Sementara...
Jateng Kembali Jadi Provinsi Terbaik Penggerak Keuangan Inklusif Nasional Oleh OJK
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/16-17-1.mp3 RASIKAFM – Provinsi Jawa Tengah kembali dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam rangka penggerak...
IDI Ingatkan Tetap Pakai Masker Meski Herd Immunity Terwujud
Pengurus IDI Wilayah Jateng memberikan keterangan berkaitan dengan pentingnya vaksinasi COVID-19 dan menjaga protokol kesehatan setelah di Semarang, Jumat. ANTARA/ I.C.Senjaya https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/16-14-2.mp3 RASIKAFM...
Dishub Kabupaten Semarang Gagas Rute Baru Trans Jateng Melewati Bandungan
Kepala Dishub Kabupaten Semarang Rudibdo (kiri) memotong tumpeng syukuran pedagang yang akan menempati kios dan shelter niaga di Sub Terminal Bandungan, Minggu (10/1/2021) Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/16-19-2.mp3 RASIKAFM...
Gempa Mamuju: Puluhan Korban Meninggal, Ribuan Mengungsi Khawatir Tsunami
Korban gempa Mamuju berlindung di luar rumah mereka. (Foto:/EFA) RASIKAFM – Ribuan warga mengungsi setelah gempa dengan kekuatan 6,2 pada Skala Richter mengguncang dengan puluhan kali gempa susulan...
Jalur Utama Kebumen -Wonosobo Ambles, Pengguna Jalan Harus Putar Arah
Jalur utama Wonosobo-Kebumen, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo ambles, Selasa (12/1/2021)/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-17-1.mp3 RASIKAFM – Amblasnya jalan di Jalur utama...
Cabuli Anak Kandung, Pria di Kudus Diringkus Polisi
Ilustrasi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-16-2.mp3 RASIKAFM – SK (44) petani asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diringkus Satreskrim Polres Kudus karena berkali kali menyetubuhi...
Ruang Vaksinasi Telah Siap, Forkopimda Kendal Siap Divaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kendal Drs Ferinando Rad Bonay (fOTO/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-14-2.mp3 RASIKAFM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal telah menyiapkan tempat penyimpanan...
Peduli Covid, TNI - Polri Bagikan 100 Nasi Kotak
Kapolres Salatiga dan PJU bersama Danramil Tingkir membagikan nasi kotak kepada warga disekitar Terminal Tingkir, Kamis 14/01/21RASIKAFM – Sedikitnya 100 nasi kotak dibagikan oleh anggota TNI-Polri...
Pejabat Baru Pemkot Salatiga Diminta Inspiratif Dengan Menyebar Virus Kebaikan
Walikota Salatiga Yulianto saat menandatanggani berita acara pelantikan 9 Kepala Sekolah baru Kamis 14 Januari 2021  SALATIGA RASIKAFM – Sejumlah Kepala Sekolah SD, SMP dan Non Formal yang...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut