KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pemkot Semarang Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari

Pemkot Semarang Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari

Pemkot Semarang Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

RASIAFM – Pemerintah Kota Semarang mewajibkan warga pendatang menunjukkan surat bebas Covid-19. Jika tidak mampu, Pemkot Semarang mewajibkan warga pendatang menjalani karantina selama lima hari.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran dalam rangka pengendalian Covid-19. Bukan hanya berisi kewajiban karantina bagi warga pendatang, dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau berpergian ke luar daerah bagi warga Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut, ada empat poin yang wajib diperhatikan dari surat edaran itu. Poin pertama, warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh berpergian ke luar dareah. Kedua, jika ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19.

Sementara itu poin ketiga, Hendi meminta pendatang yang tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 untuk menjalani karantina minimal 5×24 jam. Sedangkan poin keempat, Hendi meminta kepala wilayah mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat turut aktif dalam memantau wilayahnya.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP