URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Imbauan takbiran sederhana disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Rabu (18/3/2026), kepada masyarakat menjelang Idulfitri, agar menjaga ketertiban dengan membatasi takbir keliling, menghindari konvoi dan petasan, serta meningkatkan pengawasan demi menciptakan suasana aman dan kondusif.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bupati Semarang: Takbir Keliling Jangan Pakai Sound Horeg, Rutenya Lokalan Saja

Bupati Semarang: Takbir Keliling Jangan Pakai Sound Horeg, Rutenya Lokalan Saja

Bupati Semarang: Takbir Keliling Jangan Pakai Sound Horeg, Rutenya Lokalan Saja

Ilustrasi. Foto: Dok/.IST
Ilustrasi. Foto: Dok/.IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran Idulfitri 2026 secara sederhana dan tetap mengutamakan keamanan serta ketertiban.

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI, serta DPRD Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

Ngesti menegaskan, kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan, namun dengan batasan tertentu. Ia berharap masyarakat cukup melaksanakan takbir keliling di lingkungan lokal, seperti tingkat desa, guna menghindari potensi gangguan keamanan.

“Kami harapkan takbir keliling cukup dilakukan di wilayah masing-masing, tidak perlu jauh-jauh. Selain itu, hindari penggunaan sound system berlebihan dan tetap dilaksanakan secara sederhana,” ujarnya di Ungaran, Rabu (18/3/2026) malam.

Ngesti juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan konvoi yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, insiden senggolan antar kendaraan kerap terjadi dan berujung konflik.

Selain itu, penggunaan petasan dan mercon secara tegas dilarang. Ia mengungkapkan bahwa jajaran Polres Semarang telah menindak pelanggaran terkait peredaran bahan peledak ilegal, termasuk penangkapan pelaku yang menjual bahan mercon hingga beberapa kilogram.

“Kami minta jangan sampai ada yang menyalakan petasan besar. Ini sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ngesti berharap perayaan Idulfitri tahun ini dapat berlangsung aman dan terbebas dari bencana. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian, khususnya dalam membantu para pemudik yang kembali ke kampung halaman.

Tak hanya itu, peran orang tua juga menjadi perhatian penting. Ngesti mengimbau agar pengawasan terhadap anak-anak diperketat, terutama untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas negatif seperti perang sarung, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar.

“Kami minta orang tua ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh hal-hal yang merugikan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut