[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Sistem Pendaftaran Jadi Kendala Percepatan Vaksinasi Covid-19
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Manahan Solo, Selasa, 19 Januari 2021. (Foto: Beritasatu Photo/StefyThenu) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/20-17-1.mp3 RASIKAFM...
Penerapan PPKM, Satpol PP Kabupaten Semarang Tindak Puluhan Pelanggar
RASIKAFM – Tim gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, TNI, Polri dan instansi terkait melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pemberlakuan...
Ganjar Pastikan Tempat Evakuasi dan Logistik Pengungsi Merapi Aman
Ganjar Kunjungi Pengungsi Merapi, Cek Kesehatan hingga Dapur Umum ((Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/20-14-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meninjau...
Curah Hujan Tinggi, Pemkot Semarang Bergerak Tangani Banjir Dan Tanah Longsor
Warga dibantu tim dari BPBD Pemkot Semarang membersihkan lumpur bekas banjir di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Kecamatan Tembalang. (fOTO/ist) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/20-18-1.mp3 RASIKAFM...
Penerapan PPKM, Ganjar Ingatkan Bupati Mirna: Tinggal Kendal Saja yang Belum
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar PranowoRASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa segera melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab...
Vaksinasi Tenaga Medis di Jateng Lancar, Hanya 8 Orang Alami KIPI
Para tenaga kesehatan kota Semarang saat persiapan vaksinasi Covid-19. (Istimewa) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-1-1.mp3 RASIKAFM – Pelaksanaan vaksinasi terhadap sejumlah...
Banjir Sungai Piji Kudus Belum ada Solusi
Banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Piji, Kudus, Sabtu (9/1/2021). (Foto: Istimewa) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-17-2.mp3 RASIKAFM – Meskipun nyaris setiap tahun limpas dan...
Ganjar Apresiasi Warga Margoyoso Magelang Gunakan Perdes Dan Mitos
Gubernur Ganjar Pranowo saat penanaman pohon di Desa Margoyoso, Salaman, Magelang, Minggu (17/1/2021). (Ist) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-1.mp3 RASIKAFM – Desa Margoyoso...
Antisipasi Banjir, Kelompok Tani Kendal Keruk Saluran Irigasi
Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) melakukan pengerukan saluran irigasi di depan rumah dinas bupati Kendal /Pemkab Kendal/ https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-2.mp3 RASIKAFM –...
Bupati Pati Harapkan Pembelajaran Selama Pandemi Tak Bebani Murid Dan Orang Tua
Bupati Pati Haryanto berfoto bersama pengurus Yayasan Nadira Ummul Yatama, penyelenggara Sekolah Islam Al Azhar (Foto : patikab.go.id) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-18-2.mp3 RASIKAFM...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut