[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

KPU Tetapkan Hendi - Ita Lanjut Pimpin Kota Semarang Hingga 2024
KPU Kota Semarang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang pada Pemilihan Daerah Tahun 2020 di Hotel Pesonna Jl. Depok, Kamis (21/1/2021)./IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/22-16-2.mp3 RASIKAFM...
Kebakaran Lahap 4 Bangunan Cafe di Tanjung Mas Semarang
RASIKAFM – Amukan si jago merah melahap 4 bangunan cafe dan karaoke. Di kawasan Tanjung Mas tepatnya di bawah Flyover Yos Sudarso kota Semarang pada jumat (22/01/2021) sekitar pukul 05:00 pagi. Api...
Merapi Terkini: 135 kali Gempa, Guguran Lava Pijar Capai 400 Meter Arah Barat Daya
fOTO/ISTRASIKAFM – Informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) status gunung Merapi berada di level III level siaga dan waspada. Aktivitas di Gunung Merapi menyebabkan...
Jasad Pria Ditemukan Dengan Luka Bakar di Kendal
RASIKAFM – Jasad pria tanpa identitas di temukan di bekas bangunan pusat oleh oleh di Kabupaten Kendal dengan luka bakar disekujur tubuhnya pada kamis (21/01/21) “Kondisi mayat di sekujur tubuhnya...
Liga Inggris: Skor 0 - 1 Burnley Kalahkan Liverpool
RASIKAFM – Dalam pertandingan Primer Liga Inggris di Anfield antara Liverpool dan Burnley akhirnya dimenangkan oleh tim Burnley yang mendapatkan skor 1-0 atas Liverpool pada Jum’at (22/01/21) dini...
Kecelakaan di Mijen Semarang Mobil Box Vs Sepeda Motor, Pemotor Meninggal Dunia
IlustrasiRASIKAFM – Kecelakaan antara mobil boks dengan sepeda motor terjadi di Jalan Hadi Soebeno Raya atau depan SMP 23 Mijen Kota Semarang. Akibatnya Sopir boks dirujuk ke Puskesmas Mijen, sedangkan...
Presiden Jokowi Akan Putuskan Mekanisme Vaksinasi Mandiri
IlustrasiRASIKAFM – Pemerintah telah memulai proses vaksinasi Covid -19 tahap pertama secara gratis bagi masyarakat Indonesia. Presiden Jokowi pun segera memutuskan mekanisme vaksinasi Covid-19...
Jateng Kirim Relawan dan Logistik Bantu Korban Gempa Sulawesi Barat
Gubernur Ganjar Pranowo melepas relawan yang membawa bantuan logistik untuk korban bencana gempa bumi di Sulawesi Barat, Rabu (20/1/2021). Foto: Ist. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/21-14-1.mp3 RASIKAFM...
Tak Ada Gugatan Ke MK, Ngebas Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih
KPU Kabupaten Semarang menetapkan pasangan Ngesti Nugraha-Basari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih dalam Rapat Peleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Kamis (21/1/2021)....
Antisipasi Blokir Kendaraan, Agus Sehana Datangi Wajib Pajak Kendaraan Yang Menunggak Lama
Agus sehana saat berkoordinasi dengan kades Sruwen Tengaran soal penagihan pajak bagi warganya RASIKAFM – Langkah ini diambil oleh Koordinator Samsat Paten Tengaran Agus Sehana menyusul adanya surat...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut