[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Kapolres Salatiga Orang Pertama yang Divaksin Covid19 di Jajaran Forkopimda
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat sedang disuntik vaksin senin 25 January 2021RASIKAFM – Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS, menjadi orang yang pertama di suntik vaksin covid 19...
Polisi Ringkus Pelaku Perampok Bersenjata Api di Semarang
(Foto:/IST)RASIKAFM – Pelaku perampokan bersenjata api di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur diringkus polisi. Pelaku berjumlah 6 orang dan polisi berhasil menangkap 5...
Tilang Elektronik, Polda Jateng Diminta Masifkan Sosialisasi
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin dalam rangka paparan terkait Program Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya dengan menggunakan Sistem Elektronik...
Dirlantas Polda Jateng Akan Maksimalkan Program Tilang Elektronik
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Rudy Syafirudin https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/23-16-1.mp3 SEMARANG – Rencana menghilangkan sistem penilangan polisi lalu lintas terhadap pengendara...
Permudah Layanan Aduan, Satlantas Polres Semarang Buat Aplikasi "Asiap"
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo menunjukkan aplikasi pengaduan gangguan lalulintas Asiap, Jumat (22/1/2021). Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/23-16-2.mp3 RASIKAFM...
Mendapat Izin, Warga Lereng Merapi Tinggalkan Pengungsian Deyangan
Sejumlah warga lereng Gunung Merapi dari Desa Krinjing, Dukun, Kabupaten Magelang, bersiap-siap meninggalkan pengungsian Deyangan dengan menaiki mobil bak terbuka. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/23-14-2.mp3 RASIKAFM...
54 Pengungsi Mamuju Sulbar Diantarkan Ke Daerah Tujuan, Demak Diantaranya
Wali Kota Surakarta F.X.Hadi Rudyatmo saat menyambut kedatangan para pengungsi korban bencana gempa asal Mamuju Sulbar, di Solo Tecknopark Surakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/23-14-1.mp3 RASIKAFM...
Klaten Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Merapi Hingga Akhir Januari
Asap sulfatara mengepul disertai guguran material vulkanik dari puncak gunung Merapi di foto dari Desa kaliurang, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021). (Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)RASIKAFM...
Kebijakan Pemerintah Pusat PPKM Diperpanjang, Ganjar : Siap Melaksanakan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/22-16-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan kebijakan pemerintah...
KPU Tetapkan Pasangan Dico-Basuki Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kendal
Rapat Pleno Terbuka KPUKendal (Foto:IST)RASIKAFM – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan paslon nomor urut 1 Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki sebagai Bupati dan...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut