[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Terapkan Standar Prokes Ketat, SMPN 2 Tengaran Uji Coba PTM
Siswa dan siswi SMPN 2 Tengaran Kabupaten Semarang mengikuti pembelajaran tatap muka dengan menerapkan prokes ketat, Selasa (26/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/27-17-1.mp3 UNGARAN...
Evaluasi PPKM Tahap Pertama, Ganjar: Tren Jawa Tengah Cukup Bagus
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/26-16-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan...
Pemberlakuan PPKM, Bus Wisatawan Luar Daerah Masuk Kudus Diminta Putar Balik
Destinasi Wisata Religi Colo Kudus (Foto:Tripadvisor) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/26-19-1.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Kabupaten Kudus mengancam bakal meminta bus yang mengangkut...
199 Sekolah di Kendal Ajukan Proposal KBM Tatap Muka
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/26-17-2.mp3 KENDAL – Sebanyak 199 sekolah di kendal telah mengajukan proposal untuk kegiatan...
Pemprov Jateng Terima Tambahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 248.600 Dosis
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/25-14-1.mp3 RASIKAFM – Provinsi Jawa Tengah menerima tambahan vaksin Covid-19 sebanyak...
Vaksinasi Covid-19 Kota Salatiga Dilaksanakan Senin 25 Januari
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/25-14-2.mp3 RASIKAFM – Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kota Salatiga dilaksanakan secara serentak mulai Senin (25/1/2021). Adapun sasarannya adalah...
Puncak Musim Hujan, BPBD Kabupaten Semarang Imbau Warga di Daerah Rawan Bencana Diminta Waspada
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/25-16-2.mp3 RASIKAFM – BPBD Kabupaten Semarang kembali mengeluarkan imbauan peringatan dini terkait prediksi puncak musim hujan 2021. Imbauan itu disampaikan...
Memberatkan Pelaku Usaha, PHRI Demak Tolak Perpanjangan PPKM
Pengurus BPC PHRI Kabupaten Demak menunjukan surat keberatan kepada Bupati Demak terkait adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu 24 Januari 2021 /Dok. BPC PHRI Demak https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/25-17-1.mp3 RASIKAFM...
PPKM Diperpanjang, Gabungan Industri Pariwisata Jateng Minta Ada Pemberian Stimulus
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/25-18-1.mp3 RASIKAFM – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jateng meminta pemerintah daerah memberikan stimulus bagi usaha yang bergerak...
Untuk Deteksi Covid-19, PT KAI Akan Gunakan GeNose C19
GeNose C19 alat pendeteksi virus corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/25-18-2.mp3 RASIKAFM...
Muat Lebih

POPULER

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut