RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Kenalan Via Aplikasi MiChat, Residivis Curanmor Sikat Motor Teman Kencan

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo bersama residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dalam press rilisnya di Mapolres Semarang, Kamis (28/4/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Agus Prasetyo (38), seorang residivis pencurian asal Srondol Wetan, Kota Semarang yang telah empat kali masuk penjara, kembali kambuh. Ia mencuri sepeda motor di tiga hotel berbeda di kawasan Bandungan. Modus yang digunakan adalah melakukan kencan dengan perempuan melalui aplikasi MiChat, kemudian mengajak bertemu dan berkencan lalu mengambil harta milik teman kencannya.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya pada Kamis (28/4/2021) menjelaskan, tersangka berkencan dengan perempuan dan menjanjikan bayaran Rp 600.000. Namun setelah kencan dan perempuan tersebut mandi dan membersihkan diri, barang-barang berharga milik teman kencannya dicuri. Hal itu dilakukannya di tiga tempat yang berbeda, yakni Hotel Merisa, Santika dan Utomo kawasan Bandungan. Barang yang dicuri adalah sepeda motor, handphone dan uang tunai.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER