[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

78 Orang Ditindak Dalam Giat Operasi Yustisi di Wilayah Tingkir Salatiga
Aparat gabunggan tengah melaksanakan razia prokes di Exit Tingkir Senin 11 januari 2021TINGKIR – RASIKAFM,  Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Tentang PPKM Antisipasi Permasalahan penyebaran Covid...
Lomba Sapta Pesona di Desa Muncar Susukan Meriah
Kades Muncar, Khoirudin Bagas (kiri) menari bersama penari rodat di Pareyan, Muncar, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, dalam lomba sapta pesona peresmian Desa Wisata Muncar, minggu 10 January 2021RASIKAFM...
PPKM di Jawa Tengah Akan Segera Berjalan, ada Tambahan Wilayah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/10-ppkm-v.mp3 RASIKAFM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan mulai tanggal 11...
PSBB Jawa Bali, Ganjar Sampaikan Kemungkinan Hanya 3 Daerah yang Terapkan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/09-18-1.mp3 RASIKAFM – Pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari di Jawa Tengah bertambah....
PSSI Jateng Nilai Stadion Jatidiri Semarang Belum Layak Gelar Kompetisi Resmi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (mengenakan helm bersepeda) saat mendampingi sejumlah pengurus Asprov PSSI Jawa Tengah meninjau berbagai fasilitas Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (8/1). https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/09-14-1.mp3 RASIKAFM...
Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Warga Dusun Babadan 2 Diungsikan
Gunung Merapi mengeluarkan lava pijar yang terlihat dari Tunggularum, Wonokerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (7/1/2021). – ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/09-14-2.mp3 RASIKAFM...
Atasi Genangan Banjir, Pemkab Kudus Tambah Mesin Pompa Pengendali Banjir di Jati
Petugas bangunan polder di Dukuh Gendok, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan mesin pompa yang menjadi andalan pengendali banjir di daerah setempat, Kamis (7/1/2021)....
Agus Dwi Budiono Nahkodai Prokompin Salatiga
Sertijab Prokompin Kota SalatigaTUNTANG – Rasika FM. Agus Dwi Budiono S.Sos. akhirnya menggantikan Rahadi Prasetya sebagai kepala Prokompin. Sedangkan Rahardi menduduki jabatan baru yakni sebagai...
DPR AS Berencana Ajukan Pemakzulan Donald Trump Pekan Depan
Presiden Donald Trump meninggalkan podium usai berpidato di Gedung Putih, Kamis, 5 November 2020, di Washington. RASIKAFM – Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Amerika Serikat berencana mengajukan...
PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Akan Lakukan Operasi Yustisi Gabungan
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/08-17-2.mp3 RASIKAFM – Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan Tim Gabungan TNI-Polri...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut