RASIKAFM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan ada tiga daerah yang diikutsertakan dalam PPKM yaitu :
Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan.
Banyumas Raya meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen.
Solo raya meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Wonogiri.
Akan tetapi, dalam surat edaran Gubernur yang terbit kemarin, terdapat penambahan lima daerah yang juga diikutsertakan dalam PPKM yaitu : Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, serta Kabupaten Brebes.
Adapun, beberapa pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat diantaranya 75 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, operasional pusat perbelanjaan sampai jam 7 malam, rumah ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan budaya dihentikan sementara, serta kegiatan konstruksi 100 persen masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. ganjar juga mengatakan telah melakukan perhitungan dan perkiraan terkait cara agar ekonomi masih tetap berjalan.
Sementara itu, Ganjar juga menghimbau masyarakat untuk disiplin, tetap patuh pada protokol kesehatan 3M, serta menggerakkan kembali Jogo Tonggo.