KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Berawal Dari Saling Pandang, Dua Kelompok Masyarakat Semarang Utara Terlibat Tawuran

Berawal Dari Saling Pandang, Dua Kelompok Masyarakat Semarang Utara Terlibat Tawuran

Berawal Dari Saling Pandang, Dua Kelompok Masyarakat Semarang Utara Terlibat Tawuran

Sementara itu, Ketua Tim Elang Utara Aiptu Agus Supriyanto, mengatakan  pihaknya mendapatkan informasi ketika mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas setempat ada dua kelompok sedang tawuran di lokasi tersebut. Mereka beradu jotos bahkan juga dilengkapi dengan sejumlah senjata tajam berupa badik, pisau dan lainnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut, piket Reskrim dan piket fungsi lain Polsek Semarang Utara lantas menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

“Pemicu tawuran hanya salah paham antar dua kelompok tersebut,” ucapnya.

Reskrim Elang Utara lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengamankan orang-orang yang terlibat tawuran. Polisi berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang dianggap provokator kejadian tersebut.

Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Semarang Utara pada Selasa (12/10/2021) malam. Dari kelompok Kampung Sawah diamankan lima orang terdiri dari FY (16), Tegar Wibowo (19), Irfan Renaldi (24), Nofal Aziz Romadhon (18), dan Anisa Nova Ramadhani (17).

Kelompok karyawan Disbributor Terpal ada enam orang meliputi Dana Binarko (28). SS (17), Novel Dhaffar Romadhon (19), M Dendi Abdul Fatah (25), Ridho Fadilah Akbar (19),dan Edo Prasetyo (23).

“Kami bawa mereka ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk mediasi,” ujarnya.

Hasil mediasi, lanjut dia, dua kelompok Kampung Sawah dan Distributor Terpal bersedia menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan sekaligus berjanji tak akan mengulanginya kembali.

Sementara untuk kejadian tersebut, dia menerangkan kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut secara hukum dan memperpanjang masalah ini.

“Akan tetapi apabila satu di antara pihak ada yang memulai perselisihan maka akan diselesaikan dengan jalur hukum,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]