KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Curi Ratusan Juta, Sukriyanto Ditangkap Saat Hendak Plesir ke Bali

Curi Ratusan Juta, Sukriyanto Ditangkap Saat Hendak Plesir ke Bali

Curi Ratusan Juta, Sukriyanto Ditangkap Saat Hendak Plesir ke Bali

UNGARAN – Sukriyanto (34), seorang warga Ngombak, Kedungjati, Grobogan harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Tempuran, Bringin, Kabupaten Semarang pada hari Senin (2/5/2022) atau bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

“Saya sengaja mencuri saat kondisi sepi karena ditinggal salat (ied),” ungkapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (24/5/2022).

Dalam keterangannya di depan penyidik, ia nekat mencuri uang tunai sebesar Rp303 juta untuk membayar hutang dan bersenang-senang.

“Uangnya buat bayar hutang Rp10 juta. Sisanya buat beli mobil, perhiasan dan bersenang-senang,” ujarnya.

Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo menyampaikan kronologi terjadinya pencurian tersebut. Pada saat korban melaksanakan salat Idul Fitri, rumah dalam keadaan kosong dan terkunci baik pintu dan jendela.

“Tersangka masuk dari jendela dapur yang ternyata hanya ditutup saja, tanpa dikunci. Kemudian masuk ke kamar tidur utama dan berhasil mengambil uang,” urainya.

Saat korban selesai melaksanakan salat Idul Fitri, lanjut Sigit, didapati kamar sudah dalam kondisi berantakan. Setelah itu korban mengecek rekaman CCTV dan diketahui ada seorang laki-laki membawa sebilah celurit masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menuturkan tersangka ditangkap saat hendak piknik ke Bali.

“Ditangkap di kawasan Leces, Probolinggo saat mau piknik ke Bali,” paparnya.

Ditambahkan Agil, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

“Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]