URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan kenaikan tarif royalti lagu dari Rp3,6 juta menjadi Rp15 juta per tahun per room yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Salah satunya, Handika Gusni Rahmulya, pemilik Karaoke Citra Dewi, mengaku menerima tiga kali somasi dan sempat menjalani mediasi di Polda Jateng atas tuntutan pembayaran royalti, Kamis (14/8/2025) di Ungaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Naik hingga Rp15 Juta per Room per Tahun

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Naik hingga Rp15 Juta per Room per Tahun

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Naik hingga Rp15 Juta per Room per Tahun

Handika, pengusaha karaoke Citra Dewi Bandungan menunjukkan surat somasi yang dilayangkan oleh WAMI atas royalti yang belum dibayarkan, Kamis (14/8/2025). Foto: win
Handika, pengusaha karaoke Citra Dewi Bandungan menunjukkan surat somasi yang dilayangkan oleh WAMI atas royalti yang belum dibayarkan, Kamis (14/8/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan besarnya kenaikan tarif royalti lagu yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Tarif yang sebelumnya Rp3,6 juta per tahun per room, kini melonjak menjadi Rp15 juta.

Handika Gusni Rahmulya, pemilik Karaoke Citra Dewi, mengaku sudah tiga kali menerima somasi dari WAMI terkait pembayaran royalti. Bahkan, ia sempat dipanggil dan menjalani proses mediasi di Polda Jawa Tengah.

“Dari tiga kali somasi itu, kemarin juga sempat diproses di Polda Jateng, lalu mediasi. Tuntutan awal Rp960 juta, akhirnya kami bayar sekitar Rp388 juta untuk periode 2024–2025,” ungkap Handika ditemui di Ungaran, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, klasifikasi karaoke dalam peraturan terbagi menjadi karaoke kubus, family, eksklusif, dan hall. Usaha karaoke di Bandungan dikategorikan sebagai karaoke eksklusif dengan tarif Rp15 juta per tahun per room.

“Kami tidak tahu dasar pengambilan tarif Rp15 juta itu dari mana. Kalau tidak sebesar itu, mungkin bisa kami kondisikan. Tahun 2020 sebelum Covid, tarifnya Rp3,6 juta per tahun per room. Sekarang naiknya sangat signifikan, dan kondisinya memberatkan kami,” keluhnya.

Handika menjelaskan, aturan pembayaran royalti mulai berlaku pada 2019. Tahun 2020 menjadi pembayaran terakhir sebelum usahanya tutup selama pandemi Covid-19 pada 2021–2022. Operasional baru kembali normal pada 2023, dan pada 2025 tarif naik drastis.

“Kenaikan ini dihitung termasuk tunggakan. Yang tidak menunggak pun kena somasi. Padahal, karaoke di Bandungan ini skalanya kecamatan, bukan nasional,” katanya.

Selain pengusaha karaoke, Handika menambahkan, bus pariwisata juga menjadi sasaran pungutan royalti. Aturannya berlaku jika bus memutar lagu selama perjalanan hingga tiba di tujuan, karena dianggap bagian dari komersialisasi penjualan tiket.

“Untuk hitungannya kami belum tahu pasti. Tapi jelas ini menambah beban bagi pelaku usaha hiburan dan pariwisata,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved