RASIKAFM.COM | UNGARAN — Pemerintah Kabupaten Semarang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap pertama di 140 desa pada 14 Desember 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Suyana mengatakan, tahapan persiapan Pilkades saat ini masih berlangsung. Salah satunya adalah menghitung dan menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa.
“Baru menghitung jumlah TPS. Ini juga kami koordinasikan dengan para camat,” ujar Suyana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penentuan TPS mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022. Penempatan TPS berbasis dusun, dengan ketentuan minimal tiga TPS dalam satu desa. Namun, jumlah TPS tetap mempertimbangkan jumlah pemilih dan kondisi geografis wilayah. Jika dalam satu dusun terdapat jumlah pemilih yang cukup banyak, TPS dapat dibagi menjadi lebih dari satu.
“TPS-nya berbasis dusun. Tapi kalau satu dusun itu sampai 1.000 lebih pemilih, nanti mungkin dipecah, tidak hanya satu TPS,” jelasnya.
Suyana menambahkan, pihak kecamatan diminta mengumpulkan usulan jumlah TPS dari desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades paling lambat Kamis (27/8/2026). Setiap TPS diperkirakan menampung sekitar 600 pemilih.
“Diperkirakan nantinya total akan ada sekitar 900 TPS,” katanya.
Selain tahap pertama pada 2026, Pilkades Kabupaten Semarang akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap kedua dijadwalkan pada 2027 dengan 44 desa, sedangkan tahap ketiga pada 2030 dengan 24 desa.
“Karena masa jabatan kepala desa di masing-masing wilayah berakhir pada waktu yang berbeda,” ungkapnya.
Dari 140 desa yang mengikuti Pilkades tahap pertama pada 2026, terdapat dua desa yang berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW). Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Pemkab Semarang akan melibatkan berbagai unsur dalam pengamanan dan pengawasan tahapan Pilkades. Di antaranya Forkopimda, kelompok kerja (Pokja) tingkat kabupaten dan kecamatan, panitia Pilkades tingkat desa, TNI-Polri, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Semua mendukung. Dari Forkopimda, kemudian ada Pokja di tingkat kabupaten, Pokja di tingkat kecamatan, panitia di tingkat desa, kemudian Polri, TNI dan Kesbangpol beserta timnya akan mem-backup untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Semarang,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat bertemu dengan para kepala desa yang akan mengikuti Pilkades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarangengatakan, keputusan pelaksanaan Pilkades tersebut diambil setelah Pemkab Semarang berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang.
“Kami mohon bantuan dan kerja sama semua pihak agar sejak tahap awal sampai pelantikan situasi daerah tetap ayem tentrem, aman dan kondusif,” kata Ngesti.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkades akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang ketentuan dan tata cara pemilihan kepala desa. Pemkab Semarang saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkades. (win)









