RASIKAFM.COM | UNGARAN – Potensi investasi sektor perumahan di Kabupaten Semarang dinilai masih terbuka lebar. Namun, sejumlah persoalan administratif masih menjadi pekerjaan rumah, mulai dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) hingga minimnya sosialisasi prosedur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, mengatakan masih terdapat perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman pengembang mengenai tata cara penyerahan fasilitas tersebut.
“Ini dikarenakan kurangnya pemahaman tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ujar Hetty dalam Forum Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Sektor Real Estate di Rumah Kemasan, Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Semarang.
Selain persoalan penyerahan PSU, Hetty menyoroti masih terbatasnya sosialisasi mengenai prosedur pembebasan BPHTB bagi perumahan MBR. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sekaligus dapat mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sektor real estate memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan investasi, tetapi juga membuka lapangan kerja serta mendukung pemenuhan kebutuhan hunian dan pengembangan kawasan usaha,” bebernya.
Hetty menilai prospek pengembangan sektor real estate di Kabupaten Semarang cukup besar. Pertumbuhan wilayah, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi menjadi faktor yang mendukung peluang investasi di sektor tersebut.
“Untuk mengoptimalkan potensi itu, kami terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha. Salah satunya melalui sosialisasi sejumlah inovasi layanan dan informasi investasi, yakni 6 Langkah Si Semar (Smart Investasi di Kabupaten Semarang), Si Pipo (Pusat Informasi Potensi Investasi Online), serta Kang Dimas (Kabupaten Semarang Digital Smart Service),” katanya.
DPMPTSP Kabupaten Semarang berharap berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi, sehingga iklim investasi sektor perumahan semakin kondusif dan pengembangan properti di daerah dapat berjalan lebih optimal. (win)












