[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Aplikasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga meresmikan enam aplikasi pada Selasa (28/11/2023). Peluncuran ini mencakup aplikasi Peminjaman Ruang (SIPIRANG), Sistem Informasi Desk Layanan berbasis mobile (SIDELA Mobile), dan Pelayanan untuk Desa atau Kelurahan (SIDEKA). Selain itu, dihadirkan juga aplikasi Ke Pojok Internet Gratis (Kepoin) Selasar Kartini sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Telkom Regional Semarang.
Enam Aplikasi Diskominfo Pemkot Salatiga Diluncurkan, Apa Saja?
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga meresmikan enam aplikasi pada Selasa (28/11/2023). Peluncuran ini mencakup aplikasi Peminjaman Ruang (SIPIRANG), Sistem Informasi Desk Layanan...
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang Dukung Peluncuran Aplikasi Kentongan Digital atau Kenita
Kenita, fitur terbaru dalam Aplikasi Libas yang diluncurkan oleh Polrestabes Semarang, mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved