[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: BNN

BNN Jateng Ungkap 25 Kasus Narkoba Selama 2023
BNN Jateng Ungkap 25 Kasus Narkoba Selama 2023
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng telah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat,...
bnn-29-12
BNNP Jateng Masih Temukan Banyak Modus Untuk Edarkan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menyebut peredaran narkoba di Jawa Tengah pada masa pandemi COVID-19 ternyata masih sering terjadi. Bahkan para pelaku memakai berbagai modus misalnya memanfaatkan...
Amankan-19,3-Kilogram-Ganja,-Pengedar-Diperintah-Napi
Amankan 19,3 Kilogram Ganja, Pengedar Diperintah Napi
BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Magelang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika golongan...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut