URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Magelang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Amankan 19,3 Kilogram Ganja, Pengedar Diperintah Napi

Amankan 19,3 Kilogram Ganja, Pengedar Diperintah Napi

Amankan 19,3 Kilogram Ganja, Pengedar Diperintah Napi

featured-img

SEMARARANG – BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Magelang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang pengedar berinisial ATC als Cepot di sekitar terminal Secang, Jalan Magelang-Secang, Kabupaten Magelang dengan barang bukti 19,3 kilogram ganja pada Selasa (14/9/2021) pukul 05.30 WIB.

“Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 12 paket yang dibungkus lakban berwarna coklat, 3 paket yang dibungkus plastik warna hitam dilakban bening dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel besar berwarna biru,” ujarnya kepada RASIKAFM Senin (25/10/2021.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ATC, ia ternyata diperintah oleh seorang napi bernama Agus Santoso yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di LP Kelas IIA Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan imbalan Rp. 800 ribu.

Dari data BNN Provinsi Jawa Jawa Tengah, Agus tersangkut kasus narkoba pada bulan Oktober 2017 lalu dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi.

“Kemudian berkoordinasi dengan Kepala LP Kelas II A Banyuasin untuk mengamankan Napi tersebut dan menyita ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi mengendalikan peredaran narkoba. Ia kemudian dipindahkan untuk dilakukan penyidikan oleh BNNK Magelang,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal primair 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman hukuman mati.

Selanjutnya barang bukti narkituka yang berhasil diamankan akan dimusnahkan  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-undang No. 35 tentang Narkotika serta Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dites keasliannya oleh petugas Labfor Polda Jateng dengan disaksikan oleh seluruh stakeholder terkait dan para Tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2026 di Queen City Mall Semarang pada 6–9 Agustus 2026 untuk memperkuat literasi serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, menyebut kegiatan ini mengedepankan kolaborasi lintas sektor melalui penguatan literasi, pengembangan Halal Value Chain, pemberdayaan UMKM, dan perluasan akses ekonomi syariah yang inklusif serta berkelanjutan.
BI Jateng Tancap Gas Bangun Ekonomi Syariah, 450 Guru Disiapkan Jadi Motor Literasi Halal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved