[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Diskominfo

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga meresmikan enam aplikasi pada Selasa (28/11/2023). Peluncuran ini mencakup aplikasi Peminjaman Ruang (SIPIRANG), Sistem Informasi Desk Layanan berbasis mobile (SIDELA Mobile), dan Pelayanan untuk Desa atau Kelurahan (SIDEKA). Selain itu, dihadirkan juga aplikasi Ke Pojok Internet Gratis (Kepoin) Selasar Kartini sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Telkom Regional Semarang.
Enam Aplikasi Diskominfo Pemkot Salatiga Diluncurkan, Apa Saja?
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga meresmikan enam aplikasi pada Selasa (28/11/2023). Peluncuran ini mencakup aplikasi Peminjaman Ruang (SIPIRANG), Sistem Informasi Desk Layanan...
Perkuat Pertahanan Siber, Pemkab Semarang Kini Miliki CISRT
Perkuat Pertahanan Siber, Pemkab Semarang Kini Miliki CISRT
Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer (CSIRT) Kabupaten Semarang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merupakan langkah yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi di...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar