[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Menhan

Pada tanggal 8 Maret 2023, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis sebuah Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Panglima TNI Yudo Margono di Jakarta Timur. Pesawat ini adalah salah satu dari lima unit yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia dan memiliki kemampuan multi-fungsi untuk operasi militer dan kemanusiaan.
Panglima TNI Terima Pesawat C-130J-30 Super Hercules dari Menhan RI
Pada tanggal 8 Maret 2023, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis sebuah Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Panglima TNI Yudo Margono di Jakarta Timur. Pesawat ini adalah...
Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, melakukan kunjungan ke Uni Emirat Arab untuk memperkuat kerja sama bidang industri pertahanan antara Indonesia dan UEA. Kunjungan ini dilakukan atas undangan Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, Presiden UEA, dan didampingi oleh HRH Salman bin Hamad Al Khalifa, Perdana Menteri dan Putra Mahkota Bahrain.
Menhan RI Prabowo Kunjungi UEA Tingkatkan Kerja Sama Industri Pertahanan
Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, melakukan kunjungan ke Uni Emirat Arab untuk memperkuat kerja sama bidang industri pertahanan antara Indonesia dan UEA. Kunjungan ini dilakukan atas undangan Sheikh...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut