[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Menko PMK

Pelaksanaan rekayasa lalu lintas one way arus balik mulai berlaku dari gerbang tol Kalikangkung hingga tol Cikampek pada musim mudik lebaran 2023. Menko PMK Muhadjir Effendy melepas one way tersebut dengan himbauan agar pemudik mempersiapkan kondisi kendaraan dan tubuh yang prima serta memastikan saldo E-Toll dan BBM mencukupi.
Imbauan Menko PMK untuk Memastikan Kesediaan BBM dan Saldo E-Toll pada One Way Arus Balik di Tol Trans Jawa 2023
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas one way arus balik mulai berlaku dari gerbang tol Kalikangkung hingga tol Cikampek pada musim mudik lebaran 2023. Menko PMK Muhadjir Effendy melepas one way tersebut dengan...
Bantuan kemanusiaan tahap ketiga dari Pemerintah Indonesia untuk korban gempa Turki yang tiba di Bandar Udara Adana Şakirpaşa, Turki pada tanggal 22 Februari 2023. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin rombongan tersebut dan menyatakan bahwa Indonesia akan terus memberikan dukungan kepada Turki dalam berbagai bentuk.
Bantuan Kemanusiaan Tahap Ketiga dari Pemerintah Indonesia Tiba di Turki, Menko PMK Muhadjir Effendy Pimpin Rombongan
Bantuan kemanusiaan tahap ketiga dari Pemerintah Indonesia untuk korban gempa Turki yang tiba di Bandar Udara Adana Şakirpaşa, Turki pada tanggal 22 Februari 2023. Menteri Koordinator bidang Pembangunan...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut