[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Sekolah Dasar

SD Dancingbee School Salatiga mengajarkan siswanya berkebun dan menjual hasilnya sejak dini, sebuah inovasi yang biasanya hanya diterapkan di tingkat SMK. Dengan menggandeng Rumah Maya Saura di Pabelan, Kabupaten Semarang, siswa diajarkan membuat pupuk kompos, merawat tanaman, hingga memanennya.
Siswa SD Dancingbee School Salatiga Punya Progam Berkebun, Seperti apa Konsepnya?
SD Dancingbee School Salatiga mengajarkan siswanya berkebun dan menjual hasilnya sejak dini, sebuah inovasi yang biasanya hanya diterapkan di tingkat SMK. Dengan menggandeng Rumah Maya Saura di Pabelan,...
Siswa SDN Gedanganak 03 Ungaran Raih 3 Medali OSSI 2023
Keren! Siswa SDN Gedanganak 03 Ungaran Raih 3 Medali OSSI 2023
Siswa SDN Gedanganak 03 Ungaran, Kabupaten Semarang meraih prestasi gemilang di Olimpiade Sains Siswa Indonesia (OSSI) 2023. Alfan Nurillah Alkafi, siswa kelas 2 berhasil memenangkan medali emas, perunggu,...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved