[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Telomoyo

Menjamurnya kedai kopi di berbagai kota tidak hanya menggerakkan perekonomian di sektor hilir tetapi juga menguntungkan berbagai komponen pendukung, termasuk produsen gula. Di Dusun Kemambang, Desa Kemambang, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Eko Kadarsih dan suaminya telah memproduksi gula aren tradisional sejak dua tahun lalu.
Mendulang Cuan dari Manisnya Gula Aren Lereng Telomoyo
Menjamurnya kedai kopi di berbagai kota tidak hanya menggerakkan perekonomian di sektor hilir tetapi juga menguntungkan berbagai komponen pendukung, termasuk produsen gula. Di Dusun Kemambang, Desa Kemambang,...
Wisata Puncak Telomoyo, Tawarkan Sensasi Bak Negeri Di Atas Awan
Keindahan alam Gunung Telomoyo di Desa Sepakung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah di ketinggian 1.894 meter di atas permukaan laut (mdpl) menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan. Fenomena turunnya...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut