UMP Tahun 2023 di Jateng Naik 8,01%
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2023 resmi mengalami kenaikan sebesar 8,01%. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan kenaikan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.