KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

UMP Tahun 2023 di Jateng Naik 8,01%

UMP Tahun 2023 di Jateng Naik 8,01%

UMP Tahun 2023 di Jateng Naik 8,01%

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2023 resmi mengalami kenaikan sebesar 8,01%. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan kenaikan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Pentapan Upah Minimum Provinsi Jateng atau 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No. 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMPnua sebesar 1.958.169,69 nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” ujar Ganjar didampingi Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di kantornya, Senin (28/11/2022).

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik) jadi hanya satu data saja,” tambahnya.

Ganjar menjelaskan, bila penetapan UMP di Jateng berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Permenaker, penetapan UMP kali ini memperhatikan nilai Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan nilai Alfa.

“Apa itu nilai Alfa, nilai Alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Dan penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja,” jelasnya.

“Untuk Jateng Inflasinya diangka 6,4% dan pertumbuhan ekonominya 5,37% serta Alfanya 0,3%,” lanjut Ganjar.

Ganjar melanjutkan, Kabupaten di Jawa Tengah yang wajib menaikan sesuai dengan UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Hal itu karena nilai UMK tahun 2023 dibawah UMP 2023.

“Dan UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” bebernya.

Ganjar memaparkan, UMP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh tang bekerja di Perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu ini meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” terangnya.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pemberian upah bisa berpedoman pada struktur dan skala upah.

BACA JUGA :

Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali menggelar Gelar Inovasi Harmoni Nusantara (GIHN) 2026 di Balairung UKSW, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Lentera Harmoni”, kegiatan tahun keempat ini menampilkan inovasi ramah lingkungan dari 15 fakultas. GIHN juga mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan UMKM agar riset menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
GIHN 2026 UKSW, Ubah Inovasi Ramah Lingkungan Menjadi Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px