KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

TAPM Diduga Paksa dan Ancam Pendamping Desa Dukung Salah Satu Parpol, Ini Langkah Tegas Bawaslu Kabupaten Semarang

TAPM Diduga Paksa dan Ancam Pendamping Desa Dukung Salah Satu Parpol, Ini Langkah Tegas Bawaslu Kabupaten Semarang

TAPM Diduga Paksa dan Ancam Pendamping Desa Dukung Salah Satu Parpol, Ini Langkah Tegas Bawaslu Kabupaten Semarang

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan dua orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk menindak lebih lanjut.

Hal tersebut berawal dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu (13/12/2023), atas dugaan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada Pendamping Desa(PD) agar mendukung salah satu partai politik (parpol) dan tokoh tertentu, yang dilakukan oleh TAPM atau terlapor berinisal IN dan IM.

“Ada laporan yang kami terima, melaporkan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada pendamping desa untuk mendukung parpol dan seorang tokoh. Sudah kami tindaklanjuti dan dalami dari sisi dugaan pidana pemilu dan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk telah diregistrasi dan telah dilakukan pemeriksaan kepada enam saksi termasuk saksi pelapor, dan terlapor dalam kurun waktu tujuh hari kerja terhitung sejak diregistrasi. Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat unsur pasal tindak pidana pemilu tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran undang-undang lainnya yaitu Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023.

“Sudah kami rekomendasikan kepada BPSDM Kementerian Desa selaku lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dapat disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana Bab III F angka 3 huruf k Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berbunyi “Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang professional, TPP dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain”. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
[pekok2]